Provinsi Lampung mencatat kinerja positif dalam menjaga stabilitas harga. Hingga Juli 2026, inflasi Lampung secara tahunan (year on year/yoy) berada di angka 1,76 persen.


Capaian tersebut menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan tingkat inflasi terendah kedua secara nasional, hanya berada di bawah Papua Selatan yang mencatat inflasi sebesar 1,46 persen.


Kinerja tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri yang diikuti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Lampung Selatan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Kepala Bagian Perekonomian, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (10/8/2026).


Rakor tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi inflasi nasional sekaligus memastikan pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi perubahan harga di masing-masing wilayah.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi sejumlah daerah yang dinilai mampu menjaga laju inflasi tetap terkendali. Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang mencatat kinerja positif dengan inflasi sebesar 1,76 persen pada Juli 2026.


“Papua Selatan, Lampung, Sulawesi Barat, dan seterusnya itu inflasinya terjaga baik untuk bulan Juli. Provinsi Lampung angka inflasinya ada di angka 1,76 persen,” ujar Tito.


Menurut Tito, perkembangan inflasi nasional juga menunjukkan tren positif. Inflasi Indonesia secara tahunan turun dari 3,34 persen menjadi 2,88 persen. Sementara secara bulanan (month to month/mtm), Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,14 persen.


Namun, capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk lengah.


Tito mengingatkan agar pengendalian inflasi tetap menjadi perhatian dengan melihat perkembangan harga secara riil di masing-masing daerah, termasuk sektor-sektor yang memberikan kontribusi terhadap inflasi.


“Kita jangan berbesar hati, karena yang kita lihat adalah bagaimana angka inflasi di daerah-daerah,” katanya.


Sejumlah sektor masih tercatat memberikan kontribusi terhadap inflasi, di antaranya sektor transportasi sebesar 0,52 persen dan pendidikan sebesar 0,55 persen.


Bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, perkembangan inflasi tersebut menjadi pijakan penting dalam menentukan langkah pengendalian harga dan menjaga daya beli masyarakat.


Melalui TPID, pemerintah daerah terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan harga sekaligus memastikan ketersediaan berbagai komoditas, terutama kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.


Pemantauan tersebut menjadi penting mengingat perubahan harga komoditas pangan dapat memberikan dampak langsung terhadap masyarakat. Ketersediaan barang yang cukup dengan harga yang stabil menjadi salah satu kunci menjaga daya beli sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi daerah.


Hasil rapat koordinasi bersama pemerintah pusat selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi TPID Kabupaten Lampung Selatan untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga komoditas pangan.


Koordinasi lintas sektor juga terus diperkuat agar setiap potensi gangguan terhadap pasokan maupun perubahan harga dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.


Dengan inflasi Provinsi Lampung yang masih berada pada level rendah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak ingin terlena. Stabilitas harga tetap ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.


Melalui pengawasan harga yang konsisten, penguatan koordinasi antarinstansi, serta pemantauan ketersediaan kebutuhan pokok di lapangan, TPID Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen memastikan masyarakat tetap memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar, pasokan yang tersedia, dan daya beli yang tetap terjaga.


Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan mengendalikan inflasi bukan semata-mata tentang angka statistik. Lebih dari itu, inflasi yang terkendali harus benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari—ketika kebutuhan pokok tersedia dan harga tetap terjangkau. (Jasmin)