DBFMinfo (Bandarlampung) : Peningkatan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Lampung akan dipercepat dengan memperkuat regulasi guna mengatasi isu lingkungan di Provinsi Lampung, salah satunya mengenai pengelolaan sampah.
Kabag Humas & Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Setprov Lampung Heriyansyah mengatakan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Irwan Sihar Marpaung saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung, pada Upacara Mingguan Pemprov Lampung, Senin pagi di Lapangan Korpri mengatakan, Lebih dari 7.200 ton sampah/hari dihasilkan penduduk Lampung yang mencapai 9 juta jiwa.
"Sampah di Lampung paling tidak 7.200 ton per hari, 3,5 % dibuang ke sungai yang dipastikan akan bermuara ke laut" terang Irwan Sihar Marpaung, Senin (22/7/2019).
Guna mengatasi hal tersebut, lanjut Irwan SM, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sedang menyusun naskah akademik dan Rencana Peraturan Daerah (raperda) mengenai pengelolaan sampah.
"Raperda ini menjadi point penting agar permasalahan sampah seperti di wilayah Pesisir Teluk Lampung dapat terselesaikan" Kata Irwan SM lagi.
Ia mengatakan, selain menyusun raperda pengelolaan sampah, Pemprov Lampung juga sedang menyusun studi pendahuluan pembangunan TPA sampah regional dan membentuk Pokja pengelolaan sampah regional. Selain itu, Pemprov Lampung juga akan bekerjasama dengan perguruan tinggi dan para ahli dalam rencana penanganan dan pengelolaan sampah Teluk Lampung.
"Untuk itu diperlukan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah guna menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bersifat kewilayahan administratif melainkan berbasis ekosistem” ujarnya. (hmsprv).