20:31:05 DBFMRadio.id : Kalianda - Pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan,  merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja dari para pegawai, sebagai pelayan publik pemerintahan.


Namun demikian, dalam menjalankan tugas  dibutuhkan pejabat yang memiliki nilai dasar, bertanggungjawab, profesional, etika profesi, bebas KKN dan penuh kreatifitas dan inovasi.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, usai melantik dan mengambil sumpah 7 pejabat administrator dan 2 pejabat pengawas, mengatakan, pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karir ASN mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan, bukan atas kehendak dan keinginan saya pribadi,” ujar Tamrin, Jum'at (27/5/2022).



Untuk itu, Thamrin juga berpesan agar para pejabat yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan penuh semangat dan tanggungjawab, berdedikasi dan loyal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Dikutip dari laman lampungselatankab.go.id, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.23/393/V.05/2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Eselon III.



Selanjutnya,  Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.24/394/V.05/2022,  Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas Eselon IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.(db-lpgsltnkab-aap).