Sebuah kulkas bekas yang baru saja diletakkan di teras rumah untuk dijual, justru raib sebelum sempat berpindah tangan. Peristiwa itu terjadi di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi kemudian mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial BP (34), H (47), dan S (38).
Mereka diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan yang dibuat korban setelah mengetahui kulkas miliknya tidak lagi berada di teras rumah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam,” kata Edi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) dini hari. Sebelumnya, korban bernama Sariman membeli sebuah kulkas bekas merek Aqua berwarna hitam.
Kulkas tersebut kemudian diperbaiki dan dicat pada bagian pinggir pegangan sebelum diletakkan di teras rumah. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali.
Namun, ketika korban mengecek keesokan harinya, kulkas yang sebelumnya berada di teras rumah sudah tidak ada.
Kehilangan tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta. Sariman kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tanjung Bintang.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan barang dan pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga pria yang kemudian diamankan petugas. Polisi juga menemukan satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam yang diduga merupakan barang milik korban.
Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” lanjut Edi.
Meski demikian, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing terduga dalam peristiwa pencurian.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing berdasarkan alat bukti serta fakta yang diperoleh dalam penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang diletakkan di area luar rumah, terlebih ketika barang tersebut berada di tempat yang mudah terlihat dan diakses.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap ketiga terduga untuk melengkapi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jasmin)