DBFMRadio.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” di Aula Kantor KPU setempat, Selasa (16/9/2025). Forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat demokrasi sekaligus membahas representasi politik masyarakat di daerah.
Acara dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Badan Kesbangpol Martoni Sani, S.Sos., M.H., perwakilan Dinas PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Bagian Hukum, unsur TNI-Polri, utusan partai politik, hingga tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Lampung Selatan, Rival Arian, menegaskan bahwa mekanisme pencalonan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Melalui forum ini, KPU Lampung Selatan mengajak bapak-ibu semua untuk memberi masukan terkait realitas keterwakilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kami berharap diskusi ini menjadi ruang yang sehat sehingga menghasilkan kesepahaman bersama tentang pentingnya dapil yang prestatif dan mekanisme pencalonan yang transparan dan inklusif,” ujar Rival.
Hasil FGD tersebut nantinya akan dihimpun sebagai masukan resmi untuk KPU Provinsi Lampung dalam merancang langkah strategis demokrasi ke depan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani, menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam menyukseskan tahapan pemilu. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah daerah sangat menentukan agar representasi politik berjalan sesuai aturan.
Dalam kesempatan itu, Subagyo, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, memaparkan bahwa Lampung Selatan memiliki alokasi 50 kursi DPRD dengan ketentuan minimal tiga kursi setiap dapil. Dengan jumlah penduduk hampir mencapai 800 ribu jiwa, distribusi kursi DPRD sangat dipengaruhi oleh faktor demografis.
“Jika dikaitkan dengan rumus perhitungan, jumlah penduduk yang lebih dari 100 ribu akan mendapat jatah kursi. Hal ini menjadi dasar dalam menyusun daerah pemilihan (dapil),” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan tujuh prinsip pendapilan yang menjadi acuan nasional, mulai dari kesetaraan nilai suara hingga kesinambungan dapil dari pemilu sebelumnya.
Melalui forum diskusi ini, KPU Lampung Selatan berharap terbangun pemahaman kolektif tentang penyusunan dapil yang adil, transparan, representatif, serta mampu memperkuat kualitas demokrasi di Bumi Khagom Mufakat. (Arya)