Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan menjadi perhatian pemerintah daerah. Kondisi tersebut berkaitan dengan perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak kerja masing-masing pegawai, bukan karena tidak tersedianya anggaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan proses administrasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu tengah dipercepat melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan TMT PPPK-PW pada 2025 terbagi dalam dua periode berdasarkan ketetapan BKN.
“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
Perbedaan periode tersebut berpengaruh terhadap masa berlaku kontrak dan kelanjutan pembayaran gaji pada Oktober 2026.
PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 memiliki masa kontrak hingga 30 September 2026. Setelah kontrak berakhir, pembayaran gaji berikutnya menunggu penyelesaian SK perpanjangan.
Sementara itu, PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih terikat kontrak hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pembayaran gaji Oktober bagi kelompok ini masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.
“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.
Dharma menegaskan, perbedaan waktu pembayaran tersebut tidak berkaitan dengan ketiadaan anggaran. Saat ini, BKD memprioritaskan penyelesaian administrasi perpanjangan SK agar hak kepegawaian para PPPK-PW dapat segera diproses sesuai ketentuan.
Proses perpanjangan telah terintegrasi melalui SIASN BKN sebagai tindak lanjut hasil rapat daring bersama BKN pada 30 September 2026.
Melalui mekanisme tersebut, masing-masing pegawai nantinya dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN setelah proses penerbitan selesai.
BKD Lampung Selatan terus mempercepat tahapan administrasi tersebut, terutama bagi pegawai yang masa kontraknya telah berakhir pada 30 September 2026 dan masih menunggu kepastian pembayaran gaji berikutnya.
“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.
Perpanjangan kontrak direncanakan berlaku bagi PPPK-PW dari kedua periode TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya.
BKD berharap proses perpanjangan kedua kelompok tersebut dapat segera dituntaskan sehingga administrasi kepegawaian dan pembayaran hak pegawai berjalan sesuai ketentuan.
Kepastian mengenai ketersediaan anggaran turut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih.
Ia memastikan pemerintah daerah telah menyediakan anggaran pembayaran gaji PPPK-PW hingga Desember 2026. Karena itu, persoalan pembayaran yang terjadi saat ini bukan disebabkan oleh tidak adanya alokasi anggaran.
“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.
Menurutnya, pembayaran dapat diproses setelah persyaratan administrasi dan permintaan pembayaran dari perangkat daerah masing-masing terpenuhi sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan tersebut mempertegas bahwa penyelesaian SK perpanjangan menjadi salah satu tahapan penting bagi pegawai yang masa kontraknya telah berakhir agar pembayaran gaji berikutnya dapat diproses.
Tidak hanya untuk 2026, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyiapkan anggaran gaji PPPK-PW dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang penyesuaian apabila terdapat regulasi atau kebijakan baru dari pemerintah pusat mengenai PPPK Paruh Waktu.
“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ketersediaan anggaran tersebut menjadi salah satu bentuk kepastian dari sisi penganggaran, sembari pemerintah daerah menyelesaikan tahapan administrasi yang diperlukan untuk keberlanjutan pembayaran gaji.
Terkait waktu penerbitan SK perpanjangan, Dharma mengatakan BKD menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya dalam waktu dekat.
Ia mengakui penggunaan SIASN secara nasional oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia menyebabkan tingginya lalu lintas akses pada sistem. Kondisi itu berpotensi memengaruhi kecepatan pemrosesan aplikasi.
Meski demikian, tim BKD Lampung Selatan terus bekerja dan sejauh ini belum menemukan kendala berarti dalam proses yang sedang berjalan.
“Kami selalu menargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.
Dharma menjelaskan, tingginya akses pengguna secara nasional dapat memengaruhi proses pemuatan dan kecepatan aplikasi SIASN. Namun, pihaknya optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik.
“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemkab Lampung Selatan memastikan perbedaan waktu pembayaran gaji PPPK-PW berkaitan dengan status TMT, masa kontrak, serta penyelesaian administrasi perpanjangan SK masing-masing pegawai.
Bagi pegawai yang masa kontraknya telah berakhir, percepatan penerbitan SK menjadi tahapan yang dinantikan agar pembayaran hak gaji dapat segera diproses.
Sementara itu, ketersediaan anggaran hingga akhir 2026 dan penganggaran untuk 2027 telah disiapkan pemerintah daerah, dengan pelaksanaan pembayaran tetap mengikuti persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku. (Jasmin)