15:10:37 DBFMRadio.id : Kalianda: Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan suatu pendekatan strategi jangka Panjang pengelolaan lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan.


Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dibuat sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dokumen tersebut perlu direvisi. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka kepala daerah juga diharuskan melakukan KLHS sebagai dasar dalam penyusunan Revisi RPJMD.


Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Drs. Murni Rizal, M.Si, mengapresiasi kepada tim KLHS RPJMD 2021-2026 Kabupaten Lampung Selatan dan juga tim validasi KLHS Provinsi Lampung yang secara continue dan maraton memberikan asisistensi.


Murni Rizal juga  berharap dalam kajian ini secara formal dan esensial juga dapat menjadikan suatu sinergitas antara Lampung Selatan, Provinsi dan Nasioanl dengan waktu yang singkat diharapkan juga dapat maksimal untuk divalidasi.



"Kami sangat mengapresiasi tim validasi KLHS Provinsi Lampung Selatan dan Tim validasi Provinsi Lampung, yang memberikan asistensi. Semoga rapat validasi hari ini, secara formal dan esensial juga dapat menjadikan suatu sinergitas antara Lampung Selatan, Provinsi dan Nasioanl dengan waktu yang singkat diharapkan juga dapat maksimal untuk divalidasi." harap dia.


Padukan Konsep Dimensi Lingkungan Hidup, Sosial dan Ekonomi.


Diforum yang sama Bupati Lampung Selatan  H. Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih, atas dilakukan penilaian validasi KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan.


"Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada tim validasi KLHS Provinsi Lampung atas diterimanya permohonan kami untuk dilakukan penilaian validasi KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan." ucap Bupati.


Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Lanjut Nanang Ermanto, juga  memberikan penghargaan yang luar biasa,  atas bantuan eksistensi yang telah diberikan tanpa kenal lelah siang dan malam,  beberapa hari terakhir ini baik saat pra validasi maupun validasi demi tercapainya dokumen KLHS RPJMD Lamsel yang lebih sempurna.


Pada Rapat Virtual Validasi Dokumen KLHS RPJMD Kab. Lampung Selatan tahun 2021-2026, di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Rabu (25/08/21), Nanang Ermanto, juga mengatakan,  Konsep pembangunan berkelanjutan saat ini, menjadi perhatian utama dalam berbagai proses perencanaan penyelengaaran pembangunan.


"Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan dimensi lingkungan hidup, sosial dan ekonomi dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan." Rinci Bupati.


Nanang Ermanto berharap,   dengan adanya penilaian validasi ini akan memberikan penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada dalam dokumen KLHS RPJMD Kab Lampung Selatan agar dapat memberikan manfaat dalam mendukung RPJMD Lamsel tahun 2021-2026.


Untuk diketahui,  Sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD, maka Pemkab Lamsel berkewajiban untuk membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.(db-bngpsp-aap).