Kesepakatan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menjadi sinyal kuat bahwa pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 akan berjalan dengan semangat kolaborasi. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai program strategis daerah tetap dapat direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi keuangan daerah.


Komitmen itu mengemuka setelah Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mewakili Bupati Radityo Egi Pratama, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (5/8/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.


Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan bahwa Rancangan KUPA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang menjadi pijakan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Menurutnya, perubahan APBD disusun sebagai respons terhadap berbagai perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal APBD, perubahan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga berbagai dinamika yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian terhadap postur anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk merespons dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, menjaga kesinambungan pelayanan publik, memenuhi berbagai kewajiban daerah, serta memastikan program prioritas tetap berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Syaiful.


Ia menjelaskan, penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Perubahan RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, arah kebijakan pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung, serta kemampuan riil keuangan daerah.


Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp2,147 triliun atau bertambah Rp28,53 miliar dari target awal. Sementara Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp2,415 triliun atau meningkat sekitar Rp194,11 miliar.


Tambahan belanja tersebut diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, menyelesaikan kewajiban atas pekerjaan fisik tahun 2025, mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, memanfaatkan hibah pemerintah pusat, serta mengoptimalkan penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025.


Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp290,58 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 serta penerimaan pinjaman daerah.


Usai penyampaian Rancangan KUPA-PPAS, seluruh delapan fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menerima dan menyatakan siap melanjutkan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Kesepahaman tersebut menjadi fondasi penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan sinergi antara legislatif dan eksekutif, arah kebijakan pembangunan diharapkan tetap adaptif terhadap dinamika yang berkembang, pelayanan publik semakin optimal, dan berbagai program prioritas daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan. (Jasmin)