DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN — Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum terhadap perubahan regulasi, Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (30/6/2025). Kegiatan ini digelar di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Kalianda, Arizal Anwar, SH, MH, sebagai narasumber utama.
Acara sosialisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, serta dihadiri oleh para kepala satuan, kapolsek, kanit reserse, serta jajaran penyidik dari Satreskrim dan Satresnarkoba.
Penegakan Hukum yang Lebih Adil dan Kontekstual
Dalam pemaparannya, Arizal Anwar menekankan bahwa KUHP baru ini tidak hanya sekadar menyusun ulang pasal-pasal hukum pidana, namun juga mengubah paradigma hukum di Indonesia agar lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila, keadilan restoratif, serta realitas sosial dan budaya bangsa.
“Perubahan KUHP ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi menyangkut perubahan cara pandang terhadap hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan manusiawi,” ujar Arizal.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:
- Penghapusan dikotomi kejahatan dan pelanggaran
- Pengakuan hukum adat dalam Pasal 2 KUHP
- Perluasan asas legalitas dan perluasan bentuk pertanggungjawaban pidana
- Pengenaan pidana terhadap korporasi
- Penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan penyandang disabilitas
Kapolres: Penyidik Harus Tanggap terhadap Pembaruan Hukum
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru wajib dimiliki oleh setiap personel Polri, terutama yang bertugas di lini penyidikan.
“Personel Polri harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga bijak dan berkeadilan,” tegas Kapolres.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal kesiapan Polres Lampung Selatan dalam mengimplementasikan KUHP baru secara profesional dan bertanggung jawab.
Edukasi Hukum kepada Masyarakat
Selain pembinaan internal, Polres Lampung Selatan juga mengajak masyarakat untuk lebih mengenal perubahan dalam hukum pidana nasional. Warga dapat memperoleh informasi melalui penyuluhan hukum oleh Bhabinkamtibmas, atau berkonsultasi langsung di Polsek terdekat.
“Kami siap menjelaskan kepada masyarakat tentang hal-hal baru dalam KUHP. Ini adalah bagian dari perlindungan hukum yang lebih inklusif,” ujar Kapolres.
Kegiatan ini menjadi simbol penting dari sinergi antara kepolisian dan lembaga peradilan, dalam memastikan bahwa proses pembaruan hukum berjalan inklusif, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan aparat penegak hukum serta masyarakat. (Indah)