DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Pengadilan Agama Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, tidak hanya menangani perkara perceraian. Dalam audiensi dengan Radio Dimensi Baru 93.0  FM LPPL Radio Pemda Lampung Selatan, Kamis (16/01/2025), Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Muhammad Idris, S.Ag., menjelaskan berbagai jenis perkara yang menjadi tanggung jawab Pengadilan Agama, seperti sengketa bidang perkawinan, wakaf, sodakoh, hingga ekonomi syariah.


“Pengadilan Agama bukan hanya urusan perkara cerai saja. Disitu ada sengketa bidang perkawinan, bidang wakaf, sodakoh, dan bidang ekonomi syariah,” ujar Muhammad Idris, S.Ag.


Dalam kesempatan ini, Muhammad Idris juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat, terutama kaum milenial, tentang berbagai layanan dan prosedur di Pengadilan Agama. Menurutnya, masih banyak anggapan bahwa Pengadilan Agama hanya mengurus perkara perceraian, padahal banyak perkara lain yang membutuhkan proses hukum di sana.


“Saya berharap masyarakat, terutama kaum milenial, mengetahui tentang pelayanan, penanganan perkara, dan biaya pendaftaran di Pengadilan Agama. Ini penting agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang membuat biaya yang minim terkesan mahal, akibat kurangnya pemahaman masyarakat,” tambahnya.


Untuk meningkatkan pemahaman ini, Muhammad Idris menyarankan untuk mengajak LPPL Radio Pemda Lampung Selatan dan pihak terkait untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pelayanan dan penanganan perkara di Pengadilan Agama Kalianda.


“Tidak hanya Pengadilan Agama yang perlu memberikan informasi, tetapi Pemda Lampung Selatan juga harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berencana untuk mengadakan talkshow di Radio Dimensi Baru, agar lebih banyak masyarakat, khususnya milenial, yang memahami jenis-jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama selain perceraian,” jelasnya.


Melalui audiensi ini, Pengadilan Agama Kalianda berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai berbagai layanan yang tersedia, serta memastikan pelayanan hukum yang lebih transparan dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. (ran, ed.swd)