Langkah menjaga masa depan ketahanan pangan Lampung Selatan terus diperkuat. Di tengah pesatnya pembangunan dan meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai sektor, DPRD Kabupaten Lampung Selatan memilih mengambil langkah strategis dengan mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


Komitmen itu mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (4/8/2026).


Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Slamet Nuriman dari Partai NasDem, dengan fokus menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan.


Pembahasan berlangsung komprehensif, mulai dari sinkronisasi regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi, validasi data lahan pertanian, hingga penyusunan mekanisme perlindungan yang realistis dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.


Menurut Slamet Nuriman, keberadaan Ranperda LP2B bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi menjadi wujud tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Lampung Selatan.


"Ranperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi bentuk komitmen kita menjaga lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak terus tergerus alih fungsi. Ketahanan pangan dimulai dari kemampuan kita melindungi lahan yang dimiliki. Karena itu, pembahasannya harus benar-benar matang, melibatkan seluruh OPD terkait, sehingga regulasi yang lahir dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani maupun masyarakat," tegas Slamet.


Ia juga menekankan bahwa pembangunan daerah, investasi, dan pertumbuhan ekonomi tetap harus berjalan. Namun, seluruh proses tersebut harus seimbang dengan upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak terus menyusut akibat alih fungsi yang tidak terkendali.


Melalui regulasi ini, DPRD berharap keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian sektor pertanian dapat terjaga, sehingga Lampung Selatan tetap memiliki cadangan lahan produktif yang mampu menopang kebutuhan pangan masyarakat di masa depan.


Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diharapkan segera rampung dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadirannya diyakini akan memberikan kepastian hukum bagi lahan pertanian produktif, memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih nyata kepada para petani.


Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPRD Lampung Selatan bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak kepada kepentingan petani, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang. (Jasmin)