DBFMRadio.id : Jakarta, Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/2020 tentang perlindungan di tempat kerja khususnya di perkantoran dan Perindustrian, yang harus menerapkan protokol kesehatan.


Plt. Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI drg. Kartini Rustandi M.Kes mengatakan, Protokol kesehatan yang harus di lakukan ada 2 yakni protokol kesehatan perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.


Karena tempat kerja bukan hanya di kantor dan industri namun juga dibanyak tempat, seperti pasar, mall dan tempat lain yang menimbulkan kerumunan, kata drg. Kartini Rustandi, kemudian terbit Kemenkes RI Nomor 382/2020, yang mengatur 12 kelompok tempat kerja.



"kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor dan bukan hanya di Perindustrian tapi juga ada yang kerjanya di pasar, ada yang kerjanya di mall ada yang kerjanya para pekerja seni sehingga terbir Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di 12 kelompok tempat kerja" terangnya pada diskusi Rapat di Kantor, Co-Working Space dan Kafe yang Aman Covid-19 di Media Centre Graha BNPB Jakarta, Selasa (25/8/2020).


Kelompok tempat kerja dimaksud antara lain misalnya di pasar, hotel, restoran kemudian di tempat ibadah moda transportasi termasuk di salon, karena merupakan tempat-tempat kemungkinan terjadinya penularan.



Meskipun demikian di tempat-tempat wisata ekonomi harus bergerak namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan Pemerintah Daerah yang menetapkan, akan dibuka atau tidak.


"Jadi kita memberikan protokol protokol di dalam 12 kelompok termasuk event atau jasa kreatif karena kita tahu misalnya termasuk seni budaya dan sebagainya kita membuat protokol kesehatan secara umum dari Kementerian lembaga atau pemerintah daerah akan membuat juknis turunannya" Tukas drg. Kartini.


Kartini Rustandi mencontohkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan peraturan Gubernur tentang izin pembukaan jasa ekonomi kreatif, mana yang diizinkan buka dan mana yang tidak.


"Pemerintah Daerah yang memberikan petunjuk teknis apalagi sudah ada Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang perlunya pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh Pemda maupun TNI dan POLRI" tutup drg. Kartini Rustandi.


Diskusi yang dipandu Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Ari Rukmantara, juga menghadirkan dr. Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru.(fmb9/db-aap).