DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Pemuda dianiaya hingga tewas oleh Kepala Dusun Desa Natar Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (09/02/2025).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa korban M Reymico Glen Farisal (19) dianiaya hingga tewas di Desa Natar Kabupaten Lampung Selatan
"Setelah menjalani perawatan selama 2 minggu di rumah sakit, Korban meninggal dunia" ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.
Menurut keterangan dari AKBP Yusriandi Yusrin korban tewas di sebabkan luka hantaman di kepala yang dilakukan menggunakan kayu balok oleh tersangka.
"Jadi tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul atau menghantam bagian kepala Reymico (korban) yang merupakan tetangganya menggunakan sebuah kayu balok hingga korban kejang" ucap AKBP Yusriandi Yusrin.
Penganiayaan itu terjadi berawal dari korban yang tidak terima kepada tersangka yang telah melakukan penganiayaan sebelumnya terhadap ibunya korban.
"Jadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini berawal dari pemukulan terhadap ibu korban sehingga hal tersebut memancing kemarahan korban hingga berakhir penganiayaan korban," ujar AKBP Yusriandi.
Tak hanya itu AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa tersangka yang melakukan penganiayaan tersebut berstatus Kepala Dusun (Kadus).
"Ya benar, tersangka ini berstatus sebagai kepala dusun, tersangka juga kami telah tahan di Polres Lampung Selatan. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" tambah Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. (*)ran