00:20:15 DBFMRadio.id : Kalianda - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalianda  Lampung Selatan, memusnahkan 186 Barang Bukti (BB) tindak pidana umum, periode Juli 2021 hingga Mei 2022.


"186 BB yang dimusnahkan diantaranya yaitu, 1 buah kepala harimau Sumatera, 120 kuku Beruang, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan Duyung dan berbagai obat-obatan terlarang" jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, S.H. M.H di Podcast Kejari, Rabu (22/6/2022).




Menurut Dwi Astuti Beniyati, barang bukti yang dimusnahkan  merupakan keputusan Pengadilan, baik Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).


Sementara, Analis Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Niken, sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut.


Amanat UU 5/1990


Kegiatan itu (pemusnahan BB), katanya, merupakan wujud nyata dari Kajari Lampung Selatan dalam melaksanakan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya


"kami sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Dimana Undang -undang nomor 5 tahun 1990 didalamnya ada pasal berupa barang bukti yang telah inkracht, khususnya untuk satwa yang dilindungi itu harus dimusnahkan", jelas Niken.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum JSI-JAAN -  Benvika mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan hal yang sangat positif karena hal tersebut merupakan salah satu cara menghentikan perdagangan satwa ilegal.



"Sangat positif sekali kegiatan ini, semoga kerjasama dapat terus bersinergi untuk menghentikan perdagangan satwa ilegal, dengan menaruh harapan dari Pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang adil dan maksimal" ujar Benvika.


Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung pada BKSDA Bengkulu, Hipson mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan salah satu cara yang bisa mengedukasi masyarakat mengenai satwa yang dilindungi.


"Jadi kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti satwa-satwa yang dilindungi supaya barang bukti tersebut tidak disalahkan gunakan", jelas Hipson.


Lain dari pada itu, Kajari Lampung Selatan belum lama ini menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan JSI-JAAN dalam penanganan Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.(db-vsk-aap).