Kepastian hukum terhadap pengasuhan anak menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan hak dan masa depan mereka tetap terlindungi. Hal itu diwujudkan melalui penetapan perwalian terhadap delapan anak yang kini berada dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).
Penyerahan dokumen turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, serta Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat.
Penetapan tersebut memberikan kepastian bahwa Yayasan Bussaina Lampung memiliki legalitas sebagai wali yang sah bagi delapan anak yang belum dewasa dan berada dalam pengasuhannya. Dengan demikian, status pengasuhan mereka memiliki landasan hukum yang lebih jelas, terutama dalam pemenuhan berbagai hak keperdataan dan kebutuhan administrasi.
Penetapan perwalian itu merupakan hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.
Legalitas perwalian dinilai menjadi dasar penting dalam memastikan anak-anak tersebut memperoleh haknya sebagai warga negara. Tidak hanya berkaitan dengan pengasuhan, kepastian status hukum juga dapat mendukung pemenuhan kebutuhan administrasi serta hak-hak keperdataan mereka.
Kajari Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, mengatakan penetapan perwalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurutnya, keberadaan bidang Datun menunjukkan bahwa peran Kejaksaan tidak semata-mata berkaitan dengan penanganan perkara pidana. Kejaksaan juga memiliki fungsi memberikan bantuan, pertimbangan, serta pelayanan hukum di bidang perdata, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu dalam sambutannya.
Ia menilai penetapan perwalian tersebut memiliki makna yang lebih luas karena menyangkut perlindungan serta masa depan anak-anak yang membutuhkan pengasuhan.
Ibnu berharap adanya penetapan tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kejelasan tersebut, kata dia, diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung kehidupan anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan pemenuhan hak yang lebih terjamin.
“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, menyampaikan apresiasi atas proses penetapan perwalian tersebut.
Menurut Puji, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berjalan secara optimal.
Penetapan perwalian juga menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga sosial dalam menangani kebutuhan anak yang membutuhkan pengasuhan dan perlindungan.
Kolaborasi tersebut menjadi penting karena persoalan anak tidak hanya menyangkut kebutuhan sehari-hari, tetapi juga berkaitan dengan kepastian identitas, administrasi, hak keperdataan, pendidikan, serta masa depan mereka.
Puji berharap keberadaan dan peran lembaga sosial seperti yayasan maupun LKSA dapat semakin dipahami masyarakat secara luas. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendidikan dan pengasuhan, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam perlindungan sosial serta pemenuhan hak anak.
Dengan adanya penetapan perwalian tersebut, delapan anak dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Kepastian tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pengasuhan yang lebih terjamin sekaligus memastikan hak dan kebutuhan mereka dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, penetapan perwalian bukan sekadar dokumen hukum, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial tetap memiliki kesempatan tumbuh, berkembang, dan menatap masa depan dengan perlindungan yang lebih pasti. (Jasmin)