DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan puluhan barang bukti dari 113 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, termasuk dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) di halaman kantor Kejari Lampung Selatan.
Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain narkotika, pencurian, perjudian, perlindungan anak, penganiayaan, penipuan, pornografi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan, kekerasan seksual, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada 113 perkara yang kita tangani dan 13 jenis barang bukti yang dimusnahkan," ujar Afni Carolina dalam keterangannya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, diblender hingga dipotong. Beberapa barang bukti yang ikut dimusnahkan antara lain 1.113 gram serbuk Ampo yang merupakan bahan peledak, satu pucuk pistol, satu unit sepeda motor, dan lima senjata tajam.
Menurut Afni, kasus narkotika menjadi perkara paling dominan, yakni mencapai 64 dari total 113 kasus. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat lebih dari 35 kilogram, ganja sebanyak 66 kilogram, dan lebih dari 27 ribu butir pil ekstasi.
“Paling banyak didominasi oleh narkotika dengan jumlah 64 perkara, kemudian pencurian dengan 19 perkara, dan perkara perlindungan anak sebanyak 9 perkara,” imbuhnya.
Total nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai lebih dari Rp67 miliar. Barang bukti tersebut dikumpulkan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.
Afni menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. (Viki)