DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa, melalui program Penerangan Hukum yang dilakukan secara berkala ke berbagai wilayah di Bumi Khagom Mufakat.


Program ini menyasar langsung aparatur pemerintahan desa dengan fokus utama sosialisasi proses hukum terhadap laporan pengaduan (Lapdu), khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh oknum kepala desa atau perangkatnya.


Kegiatan terbaru digelar di Aula Way Pisang, Kecamatan Palas, Kamis (19/6/2025), yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan pegawai Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Palas.


Dalam penyuluhan tersebut, Jaksa Valdy Adha Fireza menjelaskan bahwa Kejari Lampung Selatan selama ini berpegang pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


“Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat,” jelas Valdy.


Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana desa pada prinsipnya lebih mengedepankan langkah pembinaan dan pengembalian kerugian negara.


“Jika dari hasil audit ditemukan kelebihan bayar atau penyalahgunaan, maka pihak yang dilaporkan diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut,” ujar Volanda.


Namun, lanjut Volanda, apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak ada pengembalian, maka Kejari akan menindaklanjuti proses hukumnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.


Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaksanaan kegiatan fiktif yang bersifat pidana, proses hukum akan langsung dilakukan tanpa menunggu langkah pembinaan.


“Dengan langkah preventif dan rehabilitatif ini, diharapkan penanganan dugaan kasus korupsi dana desa dapat lebih efektif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.


Kegiatan penerangan hukum ini juga bertujuan untuk mengurangi kekhawatiran aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan, sekaligus meningkatkan pemahaman mereka terhadap mekanisme hukum yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. (Suryani)