DBFMRadio.id – Kasus perceraian masih menjadi perkara dominan yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan hingga pertengahan tahun 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua PA Kalianda, Korik Agustian, saat melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di ruang kerja bupati beberapa waktu lalu.
Dalam paparannya, Korik Agustian menyampaikan bahwa jumlah permohonan surat nikah hingga pertengahan tahun ini tercatat sebanyak 41 perkara. Sementara itu, pada tahun 2024 lalu, angka tersebut mencapai 121 perkara.
“Perkara perceraian masih mendominasi penanganan di wilayah Lampung Selatan. Angka ini cukup tinggi dan menjadi perhatian bersama. Kami berharap ke depan ada langkah bersama dalam edukasi dan pendampingan keluarga,” jelas Korik.
Selain membahas data perkara, audiensi tersebut juga menjadi ajang diskusi strategis untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama. Beberapa usulan disampaikan, antara lain pengaspalan halaman kantor, penguatan sarana transportasi operasional, serta peningkatan pelayanan masyarakat melalui nota kesepahaman (MoU) di bidang kesejahteraan.
Menanggapi hal itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan dukungannya atas upaya dan masukan dari pihak PA Kalianda. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pelayanan hukum di daerah.
“Silakan ajukan rencananya, nanti kita tindak lanjuti. Secara prinsip, saya mendukung. Pemerintah daerah akan terus mendorong kerja sama yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Bupati Egi.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama demi pelayanan yang lebih baik, terutama dalam hal penguatan institusi keluarga sebagai pondasi sosial masyarakat. (Arya)