Kepolisian Resor Lampung Selatan mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sidomulyo. Seorang pria berinisial H (60), warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji forensik DNA menunjukkan kecocokan dengan bayi yang dilahirkan korban.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses panjang yang mengedepankan pembuktian ilmiah.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang diduga terjadi pada Desember 2024.
KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa pada tahap awal penyidikan, keterangan korban mengarah kepada satu orang terduga pelaku. Namun, penyidik memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk melakukan uji DNA secara aman dan akurat.
“Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir,” jelasnya.
Dari hasil visum dan gelar perkara, penyidik sempat menetapkan satu tersangka. Namun, hasil uji DNA terhadap bayi menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis dengan tersangka awal, sehingga menjadi titik balik dalam proses penyidikan.
Polisi kemudian melakukan pendalaman ulang dengan memeriksa korban secara hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Dari perkembangan tersebut, muncul 13 nama lain yang kemudian turut didalami oleh penyidik.
“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada 16 April 2026 menunjukkan kecocokan DNA antara bayi korban dengan seorang pria berinisial H (60), yang diketahui merupakan kakek korban,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa keterangan korban menjadi bagian penting, namun harus diuji dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi dan hasil laboratorium forensik.
Hingga saat ini, terhadap nama-nama lain yang disebutkan masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polisi juga memastikan bahwa tersangka awal tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan perkara tidak selalu berlangsung cepat, melainkan membutuhkan verifikasi berulang terhadap setiap informasi guna memastikan kebenaran materiil.
“Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Rudi. (Jasmin)