DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan Maturidi menegaskan, tidak ada pungutan apapun kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di areal Lapangan Korpri Pemkab setempat.
Hal itu dikatakan Maturidi saat dikonfirmasi wartawan usai pihaknya melakukan penertiban terhadap lapak-lapak PKL yang dianggap menggangu pengguna fasilitas umum, Kamis (06/03/2025).
Maturidi memastikan, jika pungutan atas nama pajak di areal lapangan korpri tidak ada. Artinya, para PKL yang berjualan di lokasi itu tidak dipungut biaya apapun alias gratis
"Pajak atas nama pemda tidak ada. Artinya, itu gratis," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, jika ada pihak meminta iuran atau pungutan dengan nilai tertentu dan tidak masuk dalam pajak pemerintah daerah, Maturidi menegaskan aktivitas tersebut adalah pungutan liar alias pungli.
"Kalau tidak termasuk dalam pajak, itu pungli," tegasnya.
Ia pun meminta agar para PKL dapat menata gerobak dagangnya. Lapak PKL diingatkan tidak menggangu aktivitas pengguna jalan.
"Imbauan, jangan berjualan diatas trotoar. Silahkan berjualan di lapangan korpri," ungkapnya. (*)