Berbagai inovasi dan praktik pembangunan yang dijalankan Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian di tingkat nasional.


Desa tersebut kini memasuki tahapan klarifikasi lapangan dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026 Regional I Sumatra yang dilaksanakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kamis (5/11/2026).


Klarifikasi lapangan ini menjadi tahapan penting untuk membuktikan berbagai capaian desa, mulai dari tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi ekonomi dan kewilayahan.


Kehadiran tim verifikasi dari kementerian sekaligus menjadi momentum bagi Desa Karang Pucung untuk memperlihatkan secara langsung berbagai praktik baik pembangunan yang selama ini telah dijalankan bersama masyarakat.


Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa (PPU) Kemendes PDT sekaligus Ketua Tim Verifikasi Lapangan, Prof. (Adj) Dr. Muhammad Ridha Haykal Akmal, S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan Desa Karang Pucung yang mampu menembus nominasi penilaian tingkat nasional untuk Regional I Sumatra.


Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi dan kerja bersama berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, masyarakat, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga seluruh pemangku kepentingan yang turut mendukung pembangunan desa.


Ia menjelaskan, penilaian Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2026 mencakup tiga bidang utama, yakni pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan.


Selain ketiga bidang tersebut, terdapat tiga isu strategis yang menjadi perhatian khusus dalam penilaian tahun ini.


Pertama, pengembangan ekonomi lokal berbasis koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua, ketangguhan desa dalam menghadapi perubahan iklim melalui tata kelola yang adaptif dan berkelanjutan. Ketiga, kemampuan desa dalam mengendalikan dampak inflasi daerah.


"Penilaian ini tidak hanya melihat penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga bagaimana desa mampu mengembangkan potensi ekonomi, membangun ketangguhan wilayah, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.


Untuk mengakomodasi keberagaman karakteristik dan potensi desa di seluruh Indonesia, proses penjaringan tahun ini dibagi menjadi enam regional.


Regional I meliputi Sumatra, Regional II Jawa dan Bali, Regional III Kalimantan, Regional IV Sulawesi, Regional V Nusa Tenggara dan Maluku, serta Regional VI Papua.


Sebelum memasuki tahapan klarifikasi lapangan, proses penilaian telah melalui seleksi administrasi, pemaparan, dan wawancara calon juara secara daring pada 5–9 Oktober 2026.


Tahapan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran, tanpa mengurangi substansi dan kualitas proses penilaian.


Muhammad Ridha Haykal Akmal menegaskan, klarifikasi lapangan bukan sekadar formalitas, melainkan proses untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan informasi yang disampaikan dengan kondisi nyata di lapangan.


"Klarifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian data dan informasi yang telah disampaikan dengan kondisi sebenarnya. Melalui tahapan ini, tim penilai dapat melihat secara langsung berbagai capaian, inovasi, serta praktik baik yang telah dijalankan desa," ujarnya.


Sementara itu, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anasrullah, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim verifikasi Kemendes PDT yang telah memberikan kesempatan kepada Desa Karang Pucung untuk mengikuti penilaian di tingkat nasional.


Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Desa Karang Pucung siap memberikan seluruh data, informasi, dan penjelasan secara terbuka serta transparan agar tim penilai memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan desa.


"Kami berharap melalui kegiatan ini, Tim Klarifikasi dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi pemerintahan desa, potensi wilayah, inovasi pelayanan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai praktik baik yang telah dilaksanakan di Desa Karang Pucung," ujarnya.


Anasrullah juga mengingatkan kepala desa beserta seluruh jajaran aparatur agar mengikuti setiap tahapan klarifikasi dengan sungguh-sungguh, terbuka, dan percaya diri.


Ia menekankan bahwa setiap program, inovasi, maupun capaian yang dipaparkan harus didukung bukti nyata, termasuk manfaat yang telah dirasakan masyarakat serta keterlibatan warga dalam proses pelaksanaannya.


Menurutnya, keberhasilan sebuah desa tidak cukup diukur dari kelengkapan administrasi maupun pembangunan fisik semata. Lebih dari itu, kualitas pelayanan pemerintahan, keberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kelestarian lingkungan menjadi ukuran penting kemajuan desa.


"Esensi dari desa berprestasi adalah terwujudnya pemerintahan desa yang melayani, masyarakat yang berdaya, ekonomi yang berkembang, serta lingkungan yang lestari," kata Anasrullah.


Ia berharap keikutsertaan Desa Karang Pucung dalam ajang nasional tersebut mampu memberikan hasil terbaik sekaligus membawa kebanggaan bagi Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung.


Lebih jauh, penilaian ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi untuk mengejar predikat desa terbaik, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengalaman dan inspirasi bagi desa-desa lainnya.


Berbagai inovasi dan praktik pembangunan yang telah berkembang di Karang Pucung diharapkan dapat direplikasi sesuai karakteristik masing-masing wilayah, sehingga mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi lokal.


Dengan demikian, prestasi sebuah desa tidak hanya tercermin dari penghargaan yang diraih, tetapi juga dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat menuju kehidupan yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera. (Jasmin)