DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melaksanakan silaturahmi dengan warga dan keluarga di Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa yang terlibat pencurian empat tandan pisang, Rabu (26/2/2025). 


Dalam kunjungannya, Kapolres memberikan bingkisan sekaligus menyampaikan pesan-pesan moral. 

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polres Lampung Selatan terhadap masyarakat.


Sebelumnya pelaku JI terlibat pencurian empat tandan pisang yang sudah dilakukan rembug pekon di Balai Desa  Rajabasa yang bersepakat berdamai dengan korban Junaidi, Selasa 25 Februari 2025.


Kapolres mengingatkan, masyarakat untuk saling membantu dan menjaga keamanan lingkungan. Ia juga menasihati salah saudara JI  yang terlibat pencurian agar tidak mengulangi kesalahan dan lebih fokus mencari pekerjaan halal.


"Ini ada sedikit bingkisan untuk keluarga, semoga bisa bermanfaat menjelang ibadah puasa esok hari," ujar Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin saat menyerahkan bingkisan. 


"Untuk adik, jangan diulangi lagi. Jika butuh pekerjaan, lebih baik membantu warga sekitar, misalnya ikut bekerja sebagai nelayan. Setiap kebun dan pekarangan ada pemiliknya, jadi pahami itu dan jadikan ini sebagai pembelajaran," tambahnya.


Ketika ditanya mengenai alasan melakukan pencurian adalah karena untuk kebutuhan sehari- hari, dan kejadian tersebut spontan tanpa direncanakan saat melintasi kebun korban.


Pj. Kepala Desa Rajabasa Agus Sahroni, mengapresiasi kepedulian Kapolres dan menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran. 


"Pendekatan humanis dan pembinaan yang diberikan Kapolres dapat menjadi solusi jangka panjang dalam membina masyarakat," ujar Agus Sahroni.


Kepala Dusun 02 Desa Rajabasa Abdurizal Gofur, turut mengucapkan terima kasih atas perhatian Kapolres. 

"Kedepannya kesiapannya untuk membimbing serta mengawasi warga yang sebelumnya bermasalah agar tidak mengulangi kesalahan," katanya.

Rembuk pekon tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai, dengan kesepakatan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Rembug pekon merupakan musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak, seperti perangkat desa, tokoh masyarakat, korban, pelaku, dan aparat keamanan, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk menyelesaikan permasalahan sosial atau kriminalitas secara kekeluargaan. 

Konsep ini sejalan dengan pendekatan restorative justice, yang menekankan pemulihan keadaan daripada hanya menghukum pelaku. (*)ran