DBFMRadio.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung melalui Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa) melaksanakan pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas dan Rutan se-Lampung.
Langkah ini merupakan bentuk mitigasi terhadap potensi gangguan kamtib yang ditimbulkan oleh narapidana berisiko tinggi, serta sebagai respon cepat terhadap indikasi pelanggaran disiplin oleh oknum pegawai.
“Pemindahan ini merupakan bentuk tindakan tegas dan terukur dalam menjaga marwah Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir adanya napi yang mengancam stabilitas lapas, maupun pegawai yang tidak loyal terhadap integritas tugas,” tegas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang.
Adapun WBP yang dipindahkan merupakan narapidana dengan rekam jejak kasus berat, pengendali jaringan kriminal dari dalam lapas, serta mereka yang tercatat pernah menimbulkan gangguan keamanan. Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh petugas gabungan dari Lapas, Divisi Pemasyarakatan, serta instansi penegak hukum terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Kanwil Ditjenpas Lampung. Proses pemindahan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala, berkat koordinasi yang solid antarinstansi.
Tak hanya berfokus pada WBP, langkah ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan pegawai pemasyarakatan. Hal ini dilakukan guna memperkuat tata kelola sumber daya manusia (SDM) yang bersih, berintegritas, dan profesional di lingkungan Ditjenpas Lampung.
Kanwil Ditjenpas Lampung menegaskan bahwa upaya serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan. (Arya)