DBFMRadio.id - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Lampung Selatan, Sefri Masdian, memberikan sosialisasi tentang bahaya dan pencegahan kebakaran di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Kamis (18/9/2025).


Acara tersebut diikuti sekitar 50 pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, termasuk petugas keamanan. Dalam pemaparannya, Sefri menjelaskan berbagai faktor penyebab kebakaran, baik dari aspek alam maupun kelalaian manusia, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan.


“Alhamdulillah, hari ini kami memberikan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kejaksaan Negeri Kalianda. Termasuk juga cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta cara memadamkan api ketika terjadi kebakaran pada kompor,” ujar Sefri.


Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya kebakaran dengan melakukan sosialisasi di berbagai tingkatan, mulai dari PAUD hingga instansi pemerintahan.


Sefri mengungkapkan, sejak Januari hingga September 2025 tercatat 67 peristiwa kebakaran di Lampung Selatan, dengan penyebab terbesar adalah korsleting arus listrik.


“Karena itu, gunakanlah peralatan listrik yang berstandar. Pastikan kondisi aman sebelum meninggalkan rumah, apakah kompor sudah dimatikan dan instalasi listrik aman,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, S.H., M.Kn., mengapresiasi kehadiran Damkar yang memberikan pembekalan penting bagi jajaran Kejari.


“Untuk keamanan dan kenyamanan kantor, kita berharap musibah kebakaran tidak pernah terjadi. Namun kita juga tidak tahu kapan musibah itu datang. Karena itu kita perlu tahu bagaimana cara mencegah dan menanganinya,” kata Suci Wijayanti.


Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi tersebut, seluruh pegawai Kejari kini lebih memahami cara mencegah kebakaran dan menggunakan tabung APAR dengan benar.


“Setidaknya jajaran kami lebih siap jika hal yang tidak diinginkan terjadi,” pungkasnya. (Arya)