(12:23:46) DBFMinfo, Kalianda :  Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa Bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa di bidang administrasi Pemerintahan Desa, meskipun kegiatan rutin namun sangat berguna bagi berlangsungnya pemerintahan desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy SM, saat membuka Sosialisasi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa Bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Gelombang Pertama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Lampung Selatan Tahun 2019, Rabu (18/12/2019) di Aula Sebuku Rumdin Plt. Bupati Lampung Selatan, juga meminta kepada peserta pembinaan, untuk serius mengikuti pembinaan administrasi desa ini, dengan harapan kedepan akan lebih berkompeten dalam mengelola administrasi desa termasuk dana desa.
"Jadi saya minta sekali lagi, pada temen2 semua, Pak Kades, Bu Kades dan Pak Sekdes dan Bu Sekdes, yang tentunya harapan kita kedepan akan lebih baik lagi, ternasuk (mengelola : red) dana desa kedepan lebih baik lagi." pinta Fredy dalam sambutannya.
Sementara ditempat yang sama, Kabag Otonomi Daerah Setkab Lampung Selatan Setiawansyah, dalam laporannya menyebut, pembinaan ini ditujukan kepada seluruh Kades di 7 Kecamatan dan Sekdes di 17 Kecamatan di Lampung Selatan.
"Pembinaan ini ditujukan kepada 86 Kades dari 7 Kecamatan yakni, Katibung, Way Sulan, Sidomulyo, Candipuro, Palas, Sragi & Bakauheni. Serta 256 Sekdes dari 17 Kecamatan di Lampung Selatan" terang Setiawansyah.
Dia juga mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa ini merupakan manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, yang meliputi perencanaan pemerintahan Desa dan organisasi kelembagaan desa serta penggunaan sumber daya desa.
"Jika kita bicara perencanaan ini kan berarti tentang RAP, Rencana Anggaran Pembangunan Desa, kemudian kelembagaannya, penggunaan sumber2 daya yang ada, baik SDM, sumber daya keuangannya termasuk urusan rumah tangga pemerintahan desa, jika mungkin pemerintahan umum" kata Setiawansyah.
Sedangkan pemateri, Kepala Balai Pembinaan Masyarakat Dan Desa Regional Barat Sumatra, Direktorat Jendral Bina Penerintahan Desa, Kemendagri, Haryadi menjelaskan, yang dimaksud Administrasl Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada buku Admistrasi Desa.
Sedangkan pembinaan ini dimaksudkan Untuk menata kemball pelaksanaan Administrasi Desa agar seluruh parangkat desa dapat bekerja lebih balk dalam mengelola administrasi Desa yg cakupannya semakln luas dan kompleks , agar efektif sejalan dengan dlnamika yg berkembang di masyarakat.
"Tujuaanya untuk dipergunakan sebagai pedoman aparat pemerintahan desa dalam melakukan kegiatan pencatatan administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa" terang Haryadi .
Haryadi juga menjelaskan, secara unum kegiatan administrasi Desa ada 43 buku, terdiri Administrasi Umum 9 Buku, kemudian Administrasi Penduduk 5 Buku, Administrasi Keuangan ada 7 Buku, selanjutnya Administrasi Pembangunan 4 buku, Administrasi BPD ada 15 Buku dan Administrasi lainnya 3 Buku.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, lanjut Haryadi diatur di Bab V Undang undang nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, sedangkan masalah Administrasi Pemerintahan Desa diatur di pasal 25 dan 26.
"Undang2 nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ada 122 pasal dan 16 Bab, di Bab yang ke 5, itu masalah penyelenggaraan pemerintahan desa, di pasal 25 dan 26, mengatur masalah administrasi Pemerintahan desa ya, itu lebih menjurus." tukas Haryadi menerangkan.
Didalam administrasi pemerintahan desa ini, terus haryadi,  Kades, mempunyai kewajiban melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk itulah, para Kades dan Sekdes diberikan pembinaan administrasi Pemdes.
"Saya yakin, seluruh Kades menyelenggarakan pemerintahan desa, namun masih perlu ditingkatkan kompetensinya, agar lebih mahir dalam mengelola administrasinya" tutup Haryadi. (db/adl).