(22:12:07) DBFMinfo, Kalianda : Sebagai wakil rakyat harus peka terhadap peraturan perundangan yang dibuat oleh Legislatif, dalam hal ini DPR RI, misalnya R KUHP dan UU KPK, sampai sampai pelajar dan mahasiswa melalukan kontrol terhadap kedua peraturan perundangan tersebut.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal ketika ditanya seputar aspirasi dari Pelajar dan Mahasiswa yang menolak Pengesyahan Revisi KUHP dan Revisi UU KPK yang sudah disyahkan, yang beberapa pasalnya dapat meresahkan masyarakat sebagai subyek hukum, mengakui memang ada beberapa pasal yang kontroversial.
"Nah pelajar dan mahasiswa menilai ada beberapa pasal dalam rancangan undang undang tersebut ( Revisi KUHP dan UU KPK ) contohnya Pasal 278 R KUHP itu misalnya menyebutkan Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi atau tanaman milik orang lain, jika tetangga keberatan atas pasal itu, dan pengadilan bisa membuktikannya,  tetangga terlapor bisa dihukum Denda  maksimal Rp 10 juta" terang Jenggis Khan Haikal, usai menemui pengunjuk rasa di DPRD Lampung Selatan, Kamis (26/9/2019).
Disamping itu, lanjut J K Haikal, ada pasal pasal lain yang sangat merugikan masyarakat, oleh sebab itu sebagai anggota DPRD, akan meneruskan aspirasi itu ke DPR RI.
"Yang membuat (undang undang) itu kan pusat (DPR RI) ya bukan kita, makanya kita akan meneruskan, tentunya kita sebagai anggota dpr memfasilitasi untuk meneruskan apa yang keluh kesah mereka" lanjut JK Haikal lagi.
Lebih dari itu, lanjut dia, garus diingat ada azas Lex Sepeciallis De Rogat Lex Generali atau Hukum yang khusus akan mengesampingkan hukum yang umum.
"Maka sekarang kita akan kaji dulu yang namanya bikin undang undang itu kan tidak bertentangan undang undang di atasnya di situ tapi memang ada namanya Lex spesialis aturan khusus yang mengenyampingkan aturan umum,  artinya kalau umpamanya KUHP, sebagai aturan umum tidak mengaturnya, maka diatur di undang undang khusus di situ" jelas dia lagi.
Namun, terus Jenggis Khan, yang anehnya di R KUHP ini juga mengatur tindak pidana korupsi sementara hal itu sudah diatur di Undang Undang KPK ini penafsiran sangat berbeda di sini.
"Oleh sebab itu, sambungnya lagi, mudah mudahan hasil daripada musyawarah kita di sini nanti kita serahkan kepada DPR pusat supaya mengkaji ulang R KUHP tersebut" tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sehari Sekretariat DPRD Lampung Selatan disambangi dua Kelompok pengunjuk rasa, yang pertama, seratusan siswa SMA dan SMK Di Kalianda dan kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Mahasiswa Lampung Selatan Bersatu (GRMLSB), keduanya menolak beberapa pasal di RKUHP yang dinilai pasal karet dan menolak Undang Undang KPK. (db).