(13:55:53) DBFMRadio, Kalianda:Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Bersama Organisasi Masyarakat, Media, dan Partai Politik Se-Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019, berlangsung di Aula Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda Kab. Lampung Selatan, Senin (30/12/2019).
Acara yang diikuti oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Wartawan dan pengurus Partai Politik ini, antara lain menghadirkan narasumber Devisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat.
Usai pembukaan, kepada DBFMRadio Iwan Hidayat mengatakan, pada masa Pilkada Serentak tahun 2020 di Lampung Selatan mendatang, dalam pelaksanaannya tentu diwarnai tindakan pelanggaran yang dilakukan kontestan.
Terkait hal ini, masyarakat bisa memberikan informasi kepada Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu), salah satu unsurnya adalah Badan Panitya Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan akan dilindungi.
"Bagi masyarakat yang siap jadi informan ke Panwaslu dan apabila takut diintimidasi dari terlapor, akan dilindungi" Ujar Iwan Hidayat menjelaskan.
Namun demikian, lanjut Iwan Hidayat, Gakkumdu hanya punya waktu 5 hari untuk menangani pelanggaran Pilkada, hendaknya sesegera mungkin diinformasikan, sehingga Panwas sebagai pelapor punya waktu untuk melakukan pemenuhan syarat formil dan materiil, dengan menggali kasus, karena biasanya informasi itu hanya disertai dengan bukti awal.
"Yang penting, kita kan hanya punya waktu 5 hari, penangan, makanya ketika hari pertama informasi itu didapat, maksimal duhari kedua informasi itu disampaikan, dan 3 hari terakhir menjadi tugas Panwas untuk memenuhi syarat formil dan materiil, biar Panwas yang nggali" jelas Iwan Hidayat.
Ditanya, soal laporan yang masuk tidak semuanya ditangani, Iwan Hidayat berkilah, sepanjang semua unsur terpenuhi, laporan itu pasti ditangani dan di publikasikan ke masyarakat.
"Ketika memang unsur (formil dan materiil) terpenuhi, pasti ada produk putusan, dan pengalaman pada Pilkada sebelumnya, memang ada sidang, ada putusan, hanya saja tidak terpublikasi" Akunya beralasan.
Terlepas dari itu, Bawaslu Lampung Selatan tetap berharap, indikator keberhasilannya pengawasannya bukan pada putusan, bukan memidanajan seseorang, namun sejatinya yang paling penting adalah upaya pencegahan maksimal sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran. (db/PMs).