(DBFMRadio.id) : Kalianda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menggelar acara Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, di Aula Dinas Kesehatan, Sabtu (15/2/2020).


Acara yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ini, dibuka langsung oleh Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih. Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya serta undangan lainnya.


Ditemui awak DBFM Radio usai acara, Titik Sutriningsih mengatakan bahwa acara sosialisasi ini diadakan untuk mengingatkan dan menginformasikan kembali tentang tata cara pendaftaran serta syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon pasangan kontestasi pilkada lewat jalur perseorangan atau independen.


“Ini untuk mengingatkan kepada para bakal calon tentang persyaratan, alur, dan jumlah dukungan (yang harus dipenuhi) untuk para bakal calon perseorangan tersebut. Batas waktu pendaftarannya (mulai) dari tanggal 19 hingga 23 Februari mendatang," ungkapnya.


Terkait dengan syarat calon perseorangan, para bakal calon harus mampu mengumpulkan dukungan pencalonan sebanyak 56.940 orang. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU dan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 


“Untuk Lampung Selatan bukti dukungan untuk bakal calon dari jalur perseorangan itu sebanyak 56.940 orang. Jadi, untuk rinciannya itu berdasarkan jumlah penduduk di wilayah, dukungan minimal 10 persen jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 2 juta jiwa," terangnya lebih lanjut.


Setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan valid, maka bakal calon tersebut dapat ditetapkan sebagai Calon Kontestan Pilkada oleh KPU. Setelahnya barulah Kontestan Pilkada dari jalur perseorangan (independen) tersebut dapat mengikuti tahapan Pilkada sesuai agenda yang telah ditetapkan.


Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tentang aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (silon), hal ini dimaksudkan agar para calon mendapatkan pemahaman serta dapat mengoperasikan aplikasi tersebut dengan baik.


Sejauh ini, ungkap Titik Sutriningsih, belum ada bakal calon independen yang datang ke kantor KPU Lampung Selatan untuk berkonsultasi atau menyampaikan berkas pencalonan diri. (db/ptm).