Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memacu peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Berbagai persiapan pun mulai dimatangkan menjelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, saat memimpin Rapat Koordinasi Mingguan Pemkab Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (6/7/2026).
Dalam arahannya, Supriyanto mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak cepat berpuas diri dengan capaian yang telah diraih pada tahun sebelumnya. Pada Penilaian Kepatuhan Tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih kategori hijau, yang menandakan tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.
Menurutnya, prestasi tersebut harus menjadi pijakan untuk terus melakukan pembenahan, bukan alasan untuk berpuas diri. Ia menegaskan bahwa mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan jauh lebih penting dibanding sekadar mempertahankan predikat.
"Tahun lalu kita memperoleh kategori hijau. Tahun ini tentu harus meningkat. Kategori hijau itu memiliki skor yang harus terus kita tingkatkan. Jangan sampai turun menjadi kuning, apalagi merah," tegas Supriyanto.
Ia meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian benar-benar mempersiapkan seluruh indikator yang telah ditetapkan Ombudsman.
Kelengkapan administrasi, pemenuhan standar pelayanan, hingga kualitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat harus dipastikan berjalan secara optimal agar hasil penilaian tahun ini lebih baik dibandingkan sebelumnya.
"Tolong perangkat daerah yang sudah diinformasikan untuk penilaian ini benar-benar diperhatikan dan diseriusi. Pastikan penilaiannya berjalan dengan baik sehingga hasil penilaian kita menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Adapun perangkat daerah yang menjadi lokus Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 meliputi Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta SD Negeri 1 Way Urang.
Selain mempersiapkan penilaian Ombudsman, rapat koordinasi tersebut juga membahas pelaksanaan penilaian Zona Integritas yang saat ini berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Way Urang, dan Puskesmas Kalianda.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan maksimal, Supriyanto meminta Inspektorat bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memberikan pendampingan secara intensif kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan dokumen administrasi hingga penyempurnaan indikator yang menjadi fokus penilaian.
"Saya minta Pak Inspektur bersama Bagian Organisasi membantu dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penilaian. Pastikan prosesnya berjalan dengan baik sehingga memperoleh hasil yang maksimal," kata Supriyanto.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap kualitas pelayanan publik tidak hanya mampu mempertahankan predikat kepatuhan tinggi, tetapi juga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Peningkatan pelayanan yang berkelanjutan dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Jasmin)