Jejak pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Hendra ternyata membentang di sejumlah lokasi di Kabupaten Lampung Selatan. Penyidik Polres Lampung Selatan mengungkap keterkaitan H (37), warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, dengan sedikitnya lima perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Katibung, Kalianda, dan Penengahan.


Pengungkapan tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan setelah Tim Reaksi Cepat Polres Lampung Selatan mengamankan H di wilayah Kecamatan Palas, Kamis (13/8/2026).


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan keterkaitan lima perkara itu terungkap melalui pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka.


“Lima perkara tersebut terjadi pada waktu dan tempat berbeda. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka membuat penyidik dapat menghubungkan perkara-perkara tersebut dengan satu orang yang sama,” kata Stefanus.


Perkara pertama terjadi di Puskesmas Rawat Inap Katibung, Desa Pardasuka, pada 13 Februari 2026.


Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy BE 2568 EP milik korban raib dari area parkir. Pelaku diduga merusak kunci stang sebelum membawa kendaraan tersebut.


Sebulan kemudian, jejak pencurian kembali muncul di wilayah Kalianda. Pada 17 Maret 2026, Honda Beat Street BE 2803 DAC dicuri dari area parkir RS Bob Bazar Kalianda, Desa Kedaton.


Aksi tersebut sempat menarik perhatian petugas parkir. Dua pelaku dicurigai lantaran tidak memiliki tiket parkir asli. Kendaraan akhirnya ditinggalkan sebelum berhasil dibawa lebih jauh.


Namun, aksi serupa kembali terjadi pada 3 Juli 2026 di Desa Hara Banjar Manis, Kalianda.


Kali ini, Suzuki Satria FU milik korban dicuri dari rumah. Polisi menemukan kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Selain sepeda motor, enam tabung gas elpiji 3 kilogram yang telah dibungkus selimut juga ditemukan sebagai bagian dari barang yang diduga hendak dibawa pelaku.


Aksi berikutnya terjadi pada 22 Juli 2026. Honda Vario 125 BE 2985 DBZ milik korban dicuri ketika diparkir di lokasi hajatan di Dusun III Sesepih, Desa Bulok, Kalianda.


Tidak berhenti di Kalianda, aksi pencurian kembali terjadi di Kecamatan Penengahan.


Pada 10 Agustus 2026, Honda Beat Deluxe BE 2707 DBP dicuri di Desa Pasuruan Bawah, Penengahan.


Korban bahkan sempat melihat pelaku membawa sepeda motornya dan berusaha menarik jaket pelaku. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri.


Rangkaian kejadian dari Februari hingga Agustus 2026 itu kemudian menjadi satu benang merah yang mengarah kepada Hendra.


Penyelidikan akhirnya membawa polisi ke Gang PU, Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas.


Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reaksi Cepat Polres Lampung Selatan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian H (37).


Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan Honda Beat Deluxe milik korban kasus pencurian di Desa Pasuruan Bawah.


Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengaitkan H dengan sedikitnya lima perkara pencurian sepeda motor di tiga kecamatan.


“Dari lima perkara tersebut, terdapat pola pencurian yang memiliki kemiripan. Sepeda motor menjadi sasaran ketika diparkir di tempat umum, lokasi hajatan, fasilitas kesehatan, maupun rumah warga,” ujar Stefanus.


Lima lokasi kejadian itu tersebar dari Katibung, tiga titik di Kalianda, hingga Penengahan. Rentang waktunya pun cukup panjang, mulai Februari sampai Agustus 2026.


Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci T yang berkaitan dengan salah satu perkara, kendaraan serta dokumen kendaraan.


Terungkapnya rangkaian kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pencurian sepeda motor dapat menyasar berbagai tempat, termasuk fasilitas kesehatan, lokasi hajatan, area parkir, hingga lingkungan permukiman.


Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan kendaraan di tempat terbuka.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan berada di tempat yang aman serta terpantau. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” kata AKP Stefanus.


Bagi penyidik, pengungkapan lima perkara tersebut bukan sekadar mengungkap pelaku. Rangkaian kasus itu sekaligus membuka kembali jejak perjalanan sebuah aksi pencurian yang berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya hingga akhirnya terhenti di sebuah rumah di wilayah Palas. (Jasmin)