Sebuah rumah kontrakan di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga disulap menjadi tempat pembuatan pil ekstasi secara rumahan atau home industry.
Praktik yang berlangsung secara tersembunyi itu akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin AKP Junaidi, S.E., M.H., mengamankan lima orang yang diduga terlibat, masing-masing EP (33), AS (37), YD (29), HP (35), dan NS (21).
Tak hanya para tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika di lokasi tersebut.
Puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai warna, di antaranya abu-abu, biru, dan kuning, diamankan petugas. Selain itu, polisi menyita beberapa klip sabu, alat hisap atau bong, timbangan digital, gawai, serta sejumlah serbuk racikan berwarna yang diduga digunakan sebagai bahan pembuatan pil.
Yang menjadi perhatian dalam pengungkapan ini adalah ditemukannya dua perangkat alat pencetak pil ekstasi.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan bahwa rumah kontrakan tersebut tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan, tetapi juga digunakan sebagai lokasi produksi pil terlarang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan pengamatan dan surveillance.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan pengamatan dan surveillance oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Minggu (30/8/2026).
Petugas kemudian melakukan penindakan secara bertahap sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Dari rangkaian tindakan tersebut, lima orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi.
Penemuan perangkat pencetak pil membuat perkara ini menjadi perhatian serius. Polisi kini tidak hanya mendalami dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktivitas produksi dan jaringan yang lebih luas.
Bahan-bahan serbuk berwarna yang ditemukan di lokasi turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman guna memastikan jenis, kandungan, serta fungsi masing-masing bahan dalam dugaan proses pembuatan pil tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Lampung.
Penyidik melakukan pemeriksaan intensif sekaligus melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan gelar perkara.
Di sisi lain, Polda Lampung memastikan pengembangan kasus terus dilakukan. Penyidik masih menelusuri asal bahan, peralatan pencetak, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa praktik produksi narkotika dapat menyasar tempat-tempat yang dari luar tampak seperti rumah kontrakan biasa.
Berawal dari informasi warga, pengamatan petugas akhirnya membuka dugaan adanya aktivitas terlarang di balik sebuah rumah kontrakan di Natar.
Kini, polisi berupaya membongkar seluruh mata rantai kasus tersebut hingga tuntas. (Jasmin)