Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan daerah melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah strategis tersebut menjadi upaya pemerintah daerah untuk memastikan keberlangsungan lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan ruang akibat pesatnya pembangunan, investasi, serta pertumbuhan kawasan permukiman dan infrastruktur.
Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, serta dihadiri 34 dari 50 anggota DPRD.
Dalam pidatonya, M. Syaiful Anwar menegaskan bahwa perubahan Perda LP2B merupakan respons terhadap dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang. Menurutnya, meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai kepentingan pembangunan harus tetap diimbangi dengan perlindungan kawasan pertanian yang adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada keberlanjutan.
"Sebagai salah satu daerah dengan potensi pertanian yang besar di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional," ujar Syaiful.
Ia menjelaskan, hasil inventarisasi dan pemutakhiran data menunjukkan adanya perubahan kondisi eksisting lahan pertanian. Karena itu, dokumen LP2B perlu disesuaikan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lampung Selatan telah menyusun kembali Dokumen LP2B melalui proses inventarisasi, identifikasi, dan pemetaan ulang lahan pertanian pangan di seluruh wilayah kabupaten. Pembaruan data tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang lebih akurat, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, perubahan Perda juga diarahkan untuk menghadirkan peta LP2B yang terintegrasi dengan sistem informasi digital berbasis WebGIS. Kehadiran sistem tersebut akan mempermudah akses informasi, pemantauan, pembaruan data, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah secara lebih terukur.
Menurut Syaiful, pembangunan dan perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan. Keduanya bukanlah kepentingan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
"Pembangunan perlu terus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sementara lahan pertanian pangan harus tetap dilindungi agar keberlanjutan produksi pangan, kesejahteraan petani, dan keseimbangan lingkungan tetap terjaga," tegasnya.
Lebih lanjut, Syaiful berharap pembahasan Raperda LP2B dapat berlangsung secara cermat, objektif, dan konstruktif bersama DPRD. Pemerintah daerah juga membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan saran guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
"Kami percaya, dengan semangat sinergi dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita akan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi investasi pembangunan bagi generasi yang akan datang," ungkapnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas dukungan serta kerja sama yang telah terbangun selama ini. Ia optimistis pembahasan Raperda tersebut akan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan lahan pertanian, menjaga ketahanan pangan, sekaligus menjadi fondasi pembangunan Kabupaten Lampung Selatan yang berkelanjutan. (Jasmin)