Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (ProSN) dengan memastikan kualitas, kelengkapan, dan validitas data pelaporan kinerja Semester I Tahun 2026.
Komitmen tersebut mengemuka saat Pemkab Lampung Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (26/8/2026).
Dari Kabupaten Lampung Selatan, rapat diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, bersama Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Asisten Administrasi Umum, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, serta Kepala Bappeda dari ruang kerja Sekretaris Daerah.
Rapat tersebut mengacu pada surat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait penyampaian hasil pelaporan dan evaluasi kinerja ProSN Semester II Tahun 2025. Agenda juga membahas mekanisme pembukaan akses aplikasi E-Monev Bappenas untuk penginputan laporan kinerja ProSN Semester I Tahun 2026.
Dalam rapat disampaikan hasil penilaian kinerja ProSN Tahun 2025 terhadap 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Sebanyak 516 pemerintah daerah atau 94,5 persen telah divalidasi, sementara 30 pemerintah daerah atau 5,5 persen masih dalam proses validasi.
Capaian tersebut sekaligus menjadi gambaran penting mengenai perhatian pemerintah daerah terhadap kualitas pelaporan kinerja program strategis nasional. Bagi daerah, proses validasi bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap capaian yang dilaporkan memiliki dasar data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pelaporan ProSN Semester I Tahun 2026 telah dibuka mulai 26 Agustus hingga 9 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Dengan dibukanya periode pelaporan tersebut, seluruh perangkat daerah terkait di Lampung Selatan diminta segera memastikan kelengkapan, kesesuaian, serta validitas data dan dokumen pendukung yang menjadi bagian dari pelaporan.
Dalam mekanisme yang telah ditetapkan, kepala daerah memiliki peran penting dalam proses validasi akhir. Hal itu dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Data Indikator Kinerja Program Strategis Nasional Telah Diverifikasi dan Divalidasi.
Surat pernyataan tersebut menjadi bentuk penegasan atas kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan kepada pemerintah pusat. Karena itu, ketepatan data menjadi aspek krusial agar laporan yang disampaikan benar-benar menggambarkan kondisi dan capaian kinerja daerah.
Sebagai langkah tindak lanjut, Inspektorat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan akan menggelar rapat koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Pertemuan tersebut akan difokuskan pada pemenuhan data dan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja ProSN Semester I Tahun 2026.
Koordinasi lintas perangkat daerah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya ketidaksesuaian data maupun kekurangan dokumen dalam proses pelaporan. Selain itu, langkah tersebut menjadi upaya memastikan seluruh tahapan pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas berjalan sesuai ketentuan.
Bagi Pemkab Lampung Selatan, kualitas pelaporan menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Data yang valid tidak hanya mendukung proses evaluasi pemerintah pusat, tetapi juga menjadi cerminan capaian pembangunan dan kinerja pemerintah daerah.
Melalui penguatan koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah, Pemkab Lampung Selatan terus berupaya menjaga kualitas data, memperkuat akuntabilitas pelaporan, serta memastikan pelaksanaan Program Strategis Nasional di daerah dapat dipantau dan dievaluasi secara tepat.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Lampung Selatan untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ProSN secara tertib, transparan, akurat, dan tepat waktu. (Jasmin)