Pertumbuhan investasi dan pembangunan yang semakin masif di Kabupaten Lampung Selatan mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan, khususnya yang berada di kawasan sempadan.
Langkah tersebut menjadi penting seiring dengan posisi Lampung Selatan yang terus berkembang sebagai salah satu daerah tujuan investasi. Meningkatnya aktivitas pembangunan di berbagai wilayah dinilai perlu diikuti pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, termasuk aturan mengenai garis sempadan.
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi mingguan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Supriyanto di Aula Rajabasa, Senin (21/9/2026).
Supriyanto mengatakan, perkembangan investasi di Lampung Selatan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan. Hal tersebut diperlukan agar geliat pembangunan tidak justru menimbulkan persoalan tata ruang maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Beberapa kasus yang kita temui di lapangan, contohnya kemarin ada pembangunan di pantai. Di sana dibutuhkan bangunan untuk hotel, tapi ternyata dari sempadan pantainya tidak memenuhi,” kata Supriyanto.
Menurutnya, persoalan seperti itu perlu diantisipasi sejak tahap awal perencanaan. Pemahaman mengenai batas kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan menjadi bagian penting yang harus diketahui masyarakat maupun pelaku usaha sebelum mendirikan bangunan.
Ketentuan mengenai sempadan sendiri mencakup sejumlah kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dan keselamatan. Di antaranya garis sempadan bangunan, sempadan sungai, sempadan pantai, hingga sempadan pada jaringan jalan.
Setiap kawasan memiliki ketentuan mengenai batas dan jarak bebas minimum yang perlu diperhatikan sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.
Bagi Lampung Selatan, aturan tersebut menjadi semakin relevan karena karakter wilayahnya memiliki kawasan pesisir, sungai, jaringan jalan serta kawasan yang berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pariwisata.
Untuk memperkuat pemahaman di tingkat masyarakat, Supriyanto meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan menyiapkan surat edaran mengenai ketentuan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan garis sempadan.
Surat edaran tersebut nantinya dapat menjadi pedoman informasi bagi para camat dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Tidak hanya masyarakat, informasi tersebut juga akan diarahkan kepada pelaku usaha, termasuk sektor pariwisata yang menjadi salah satu bagian dari perkembangan investasi di Lampung Selatan.
“Dinas PUPR nanti buat surat edaran kepada seluruh camat, kemudian juga pengusaha pariwisata maupun lainnya,” ujarnya.
Penguatan sosialisasi juga akan dilakukan melalui media. Supriyanto meminta Dinas Komunikasi dan Informatika turut mendukung penyebarluasan informasi mengenai ketentuan sempadan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum melakukan pembangunan.
Dengan informasi yang disampaikan sejak awal, potensi pelanggaran maupun persoalan akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan diharapkan dapat diminimalkan.
Pengawasan terhadap garis sempadan tidak hanya menyasar pembangunan di kawasan pantai maupun sungai.
Ketentuan mengenai sempadan jalan juga menjadi perhatian, baik pada jalan kabupaten/kota, jalan provinsi maupun jalan nasional.
Kawasan-kawasan tersebut memiliki ketentuan tersendiri mengenai ruang bebas yang perlu diperhatikan dalam pembangunan. Karena itu, aktivitas pembangunan di sepanjang jaringan jalan juga perlu mendapatkan perhatian sejak tahap perencanaan.
Para camat diminta aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pembangunan yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan. Peran jajaran kewilayahan dinilai penting karena pemerintah kecamatan berada lebih dekat dengan aktivitas masyarakat dan perkembangan pembangunan di lapangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun pola pengawasan yang bersifat preventif, bukan sekadar melakukan penindakan setelah terjadi pelanggaran.
Di tengah semakin terbukanya peluang investasi, Lampung Selatan dihadapkan pada kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keteraturan ruang.
Pembangunan tetap didorong agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, namun pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap kawasan sempadan.
Dengan penguatan sosialisasi, koordinasi lintas perangkat daerah, serta peran aktif camat dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, Pemkab Lampung Selatan berupaya memastikan geliat investasi tidak berjalan tanpa kendali.
Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pun diharapkan dapat terus bergerak, dengan tetap menjaga ketertiban tata ruang, keamanan, kenyamanan, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Lampung Selatan. (Jasmin)