DBFMRadio.id - Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Dimensi Baru (DB) FM 93.0 Pemkab Lampung Selatan kembali menggelar ruang dialog, Selasa (30/09/2025). Talkshow yang dipandu host Siska kali ini menghadirkan narasumber Inspektur Pembantu I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Zulfikar, dengan tema “Fungsi BPD Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa”.


Dalam paparannya, Zulfikar menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi strategis layaknya DPRD di tingkat kabupaten, yaitu menggali dan menampung seluruh aspirasi masyarakat.


“Kalau ada pengaduan dari masyarakat, sebaiknya segera disampaikan ke BPD. Boleh saja melapor langsung ke Aparat Penegak Hukum, tapi harus sesuai prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Permendagri,” jelasnya.


Namun, Zulfikar menilai, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD kerap diabaikan lantaran minimnya kepercayaan masyarakat. Padahal, BPD sejatinya wajib dilibatkan dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan Musrenbangdes dan RPJMDes, pelaksanaan, hingga pelaporan.


“Jika BPD tidak dilibatkan, maka pengelolaan APBDes dianggap tidak sah. BPD harus hadir sejak awal sampai akhir, termasuk dalam evaluasi pembangunan,” tegasnya.


Zulfikar menambahkan, BPD berhak menolak atau tidak menyetujui APBDes jika dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


“Karena BPD adalah corong aspirasi warga desa yang harus masuk ke dalam perencanaan,” imbuhnya.


Meski demikian, Inspektorat menilai BPD di Lampung Selatan masih “tidur pulas”. Hal ini terbukti dari tidak pernah adanya laporan pengawasan desa yang disampaikan oleh BPD.


Untuk itu, pada 1 Oktober 2025 mendatang, Inspektorat akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas aparatur BPD se-Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kegiatan tersebut, BPD akan dibekali pemahaman tupoksi, teknik penyusunan laporan, hingga penyusunan kertas kerja pengawasan.


“BPD harus punya bekal ilmu, bukan hanya jadi simbol. Mereka juga wajib netral, tidak boleh berpihak hanya pada masyarakat atau pemerintah desa,” tandasnya.


Zulfikar menekankan, apabila BPD tidak berani mengambil langkah terhadap pengaduan masyarakat, maka Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan turun tangan.


Di akhir talkshow, Inspektorat berharap BPD mampu berperan aktif sebagai pengawas pengelolaan keuangan desa


“BPD harus benar-benar jadi perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Zulfikar. (Arya)