Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan penjelasan terkait kebijakan penganggaran belanja hibah kepada sejumlah instansi vertikal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.


Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik mengenai kebijakan belanja hibah tersebut.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Pemkab Lampung Selatan menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


“Penganggaran belanja hibah tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian penerima hibah, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendry dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).


Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, total belanja hibah yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk sejumlah instansi vertikal mencapai Rp3,13 miliar.


Pemkab menegaskan, angka tersebut bukan merupakan penganggaran tanpa dasar. Kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan APBD.


Sejumlah regulasi yang menjadi landasan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.


Hendry menjelaskan, dalam ketentuan mengenai belanja hibah, Pemerintah Daerah dimungkinkan memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat melalui satuan kerja kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.


Namun, pemberian hibah tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan.


Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah memastikan penggunaan dana hibah tidak mengalami tumpang tindih pendanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Dengan demikian, keberadaan sumber pendanaan APBN pada sebuah instansi vertikal tidak secara otomatis menghilangkan kemungkinan adanya dukungan melalui APBD.


Akan tetapi, setiap usulan hibah tetap harus memenuhi kriteria penerima, memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas, berkaitan dengan kepentingan daerah, serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.


Proses penganggaran dan pemberian hibah juga harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa dana hibah yang telah direalisasikan bukan berarti bebas dari pengawasan.


Penggunaan dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima hibah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan dana sesuai mekanisme yang ditetapkan.


Pertanggungjawaban tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam kaitannya dengan Pemkab Lampung Selatan, instansi induk penerima hibah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


“Setiap penganggaran hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, memiliki peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendry.


Hendry menambahkan, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menjaga seluruh proses pengelolaan APBD, termasuk belanja hibah, agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap kebijakan anggaran justru menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang sehat.


Karena itu, Pemkab Lampung Selatan menyatakan terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan masukan masyarakat sepanjang disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Keterbukaan tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan melalui mekanisme yang sah dan memberikan manfaat bagi kepentingan daerah serta masyarakat Lampung Selatan. (Jasmin)