Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang menuding seorang pengelola arisan online di Lampung melakukan dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Unggahan yang beredar melalui akun media sosial tersebut memuat tuduhan terhadap seorang perempuan bernama Leka Susetalia beserta suaminya. Dalam postingan itu juga dicantumkan nomor rekening, foto pasangan yang diduga sebagai pengelola arisan, serta ajakan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar memberikan informasi.
Selain itu, unggahan tersebut menyebut total kerugian para peserta arisan mencapai Rp3.744.750.000 atau sekitar Rp3,7 miliar. Angka tersebut disertai daftar nominal kerugian yang diklaim dialami puluhan peserta arisan, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Narasi dalam unggahan juga menyebut dugaan alasan dana peserta tidak dapat dikembalikan karena rekening disebut mengalami peretasan. Namun, klaim tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum disertai bukti maupun penjelasan resmi dari pihak yang dituding.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait apakah laporan dugaan penipuan tersebut telah diterima atau memasuki proses penyelidikan. Begitu pula pihak yang disebut dalam unggahan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan yang beredar di media sosial.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya verifikasi. Dugaan tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum, sehingga setiap pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini kembali menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan online. Sebelum bergabung, penting memastikan identitas penyelenggara, sistem pengelolaan dana, serta legalitas dan rekam jejak pengelola guna meminimalkan risiko kerugian. (Jasmin)