DBFMRadio.id : Jakarta - Libur panjang akhir tahun 2020 membawa dampak berkepanjangan, tidak hanya pada penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif dan kasus aktif, tapi juga pada berbagai penyediaan sarana kesehatan.
Hal ini kemudian diikuti dengan langkah kebijakan yang dinamis dan responsif, untuk menekan angka penularan dan penangan pasien, seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang pada tahap ke-2 berlangsung hingga 8 Feburari 2021.
Diakui Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, sejak pekan ke-2 November 2020 jumlah kasus aktif terus mengalami peningkatan hingga bulan Januari 2021 dan menjadi bulan dengan jumlah kumulatif bulanan tertinggi.
"Jumlah kasus cenderung meningkat terakhir mulai dari akhir tahun sampai dengan Januari ini, dengan kebijakan pemerintah melalui Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar laju penularan bisa terkendali. Pemicunya antara lain ada liburan di akhir tahun, juga aktivitas masyarakatnya cukup tinggi sehingga terjadi penularan" Aku Prof. Wiku Adisasmito, pada dialog tangguh “Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap 2 di Provinsi Jawa Bali” di Media Center Graha BNPB Jakarta, Senin (8/2/2021).
Menurut Prof Wiku, pada prinsipnya penularan memang sedang tinggi dan harus dicegah, jangan sampai fasilitas pelayanan kesehatan tidak mampu menampung pasien Covid 19.
Terkait dengan penerapan PPKM ini yang sudah dilangsungkan dua tahap, diakunya memang belum menunjukkan hasil yang menggembirakan, tetapi bahwa terjadi perbaikan ya, salah satu hal yang penting adalah keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ICU.
"Kebijakan PPKM ini sudah terlihat terjadi penurunan keterisian tempat tidur ada dua hal, jumlahnya berkurang disisi lain pemerintah juga melakukan penambahan tempat tidur rumah sakit rujukan, sekarang sudah mulai menurun dengan adanya PPKM" ujar Wiku Adisasmito tanpa merinci berapa penurunannya.
Memang, jumlah kasus positifnya mulai melandai meskipun tidak besar, sebagai evaluasi harus memastikan kebijakan PPKM di wilayah Jawa - Bali memang harus lebih ditingkatkan, terutama kaitannya dengan kedisiplinan masyarakat dalam protokol kesehatan.
Sementara Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tirmidzi M. Epid,
kalau berbicara mengenai penurunan kasus dalam kurun waktu 45 hari ini, memang belum bisa dirasakan dampaknya.
"Belum bisa kita rasakan ya, karena kita melihat bahwa jumlah kasus terutama untuk kematian itu biasanya kita mendapatkan data antara 200 sampai dengan 350 kasus kematian, sekarang kurang lebih 150-an dan belum signifikan penurunannya."
Saat menghadapi lonjakan kasus, lanjut dr. Siti Nadia Tirmidzi Kementerian Kesehatan minta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menambah tempat tidur perawatan yang baik tempat tidur perawatan untuk isolasi maupun tempat tidur perawatan untuk ICU, dan sudah ada penambahan kurang lebih 13.000 tempat tidur tempat perawatan dan terbanyak untuk isolasi sementara untuk tempat tidur ICU penambahannya hanya berkisar 2000.
PPKM 3 MIKRO, RT ZONA MERAH DITUTUP
Narasumber Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Safrizal ZA, M.Si Sejak PPKM pertama hingga ke 2 aparat penegak disiplin protokol kesehatan sudah memberikan tindakan hampir 29 juta orang diberikan teguran, denda dan sanksi sosial.
Penindakan ini ia tidak akan bermakna signifikan jika semua pihak tidak ikut berpartisipasi di dalam menegakkan protokol kesehatan.
"yang ditindak 29 juta ini mungkin di jalan-jalan atau di pertokoan saja, padahal pandemi kita ini untuk jawa - bali hampir semua kabupaten /kota sudah terpapar oleh karenanya memang disamping penegakan protokol kesehatan terus kita lakukan" terang Safrizal ZA.
Untuk menegakkan protokol kesehatan, kata Safrizal ZA, selain PPKM 1 dan di PPKM 2 akan diteruskan hingga pada PPKM 3 mikro akan diturunkan lagi sampai ke level terbawah dan terus menghimbau, mensosialisasikan protokol kesehatan dan memberi sanksi adalah pilihan terakhir.
"Mulai besok (9/2/2021) PPKM Mikro akan diberlakukan ya termasuk menutup wayah RT yang dinyatakan zona merah di mana pukul 20.00 sudah tidak boleh ada lagi orang keluar masuk, ini termasuk bagian dari pembatasan mobilitas agar kita bisa menghambat penyebaran Covid 19" tutup Safrizal ZA. (db-fbbnpb-aap).