DBFMRadio.id - Jajaran Polsek Palas bersama Unit Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment yang berlokasi di Dusun Solo, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku pencurian kabel di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Palas.
“Polisi tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan informasi dari pengembangan kasus di Rajabasa, kami langsung bergerak melakukan pengecekan ke wilayah Palas dan menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian kabel di tower telekomunikasi,” ujar Kapolsek Palas Iptu Suyitno, Kamis (30/10/2025).
Menurut Suyitno, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tower Bersama Site 09KLA0144 Sari Palas_TB menunjukkan adanya sisa potongan kabel tembaga serta alat yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Temuan tersebut memperkuat pengakuan tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Lampung Selatan.
Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial AL (26), HM (26), dan AS (21), seluruhnya warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Mereka diduga mencuri kabel sepanjang 350 meter dengan nilai kerugian mencapai Rp24,5 juta.
“Para pelaku memanjat pagar tower dan memotong kabel dari atas hingga bawah menggunakan kunci pas dan obeng. Setelah itu kabel dibakar untuk diambil tembaganya, kemudian dijual ke penadah di luar daerah,” jelas Suyitno.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga potongan kabel tower, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan jaringan penadah hasil curian tersebut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan karena ada indikasi para pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.
“Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor bila mengetahui ada orang yang mondar-mandir di area vital seperti tower, gardu, atau gudang. Kerja sama warga sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. (Arya)