Kenaikan harga sejumlah kebutuhan pangan mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berjalan, gejolak harga pangan dinilai berpotensi menekan daya beli apabila tidak segera diantisipasi.


Pemerintah daerah pun memilih memperkuat langkah pengendalian sejak dini. Pemantauan harga, pengecekan ketersediaan pasokan hingga pelaksanaan pangan murah terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dan terjangkau.


Langkah tersebut salah satunya dilakukan melalui penetrasi pasar oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Lampung Selatan.


Sejumlah pasar menjadi titik pemantauan, di antaranya Pasar Kalianda, Pasar Sidomulyo, dan Pasar Margodadi di Kecamatan Jati Agung.


Bagi pemerintah daerah, penetrasi pasar bukan sekadar melihat angka harga yang terpampang di lapak pedagang. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi cara untuk membaca kondisi riil di lapangan, mulai dari perkembangan harga, ketersediaan barang hingga potensi gangguan pasokan.


Dengan pemantauan secara rutin, pemerintah dapat mendeteksi lebih awal apabila terdapat komoditas yang mulai mengalami kenaikan harga maupun berkurangnya stok.


Langkah antisipasi juga dilakukan melalui Gerakan Pangan Murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan.


Program tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga lebih terjangkau. Di saat yang sama, gerakan ini diharapkan dapat ikut menjaga keseimbangan harga di tengah dinamika pasar.


Upaya pengendalian di tingkat daerah tersebut berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat.


Pemkab Lampung Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (7/9/2026).


Rakor tersebut diikuti TPID Lampung Selatan dari Ruang Kepala Bagian Perekonomian, Kantor Bupati Lampung Selatan.


Forum tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai kondisi inflasi dan harga komoditas secara nasional.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rakor tersebut menyampaikan inflasi nasional masih berada pada angka 3,19 persen, sementara inflasi bulanan atau month to month tercatat sebesar 0,21 persen.


Kelompok makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi salah satu penyumbang inflasi. Sejumlah komoditas pangan juga mengalami kenaikan harga pada periode Juli menuju Agustus 2026.


“Sektor makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi salah satu penyumbang inflasi. Sejumlah komoditas pangan tercatat mengalami kenaikan harga pada periode Juli menuju Agustus 2026,” ujar Tito.


Beberapa komoditas yang menjadi penyumbang antara lain daging ayam ras sebesar 0,17 persen, cabai rawit 0,02 persen, ikan segar 0,02 persen, beras 0,02 persen, serta perhiasan sebesar 0,02 persen.


Angka tersebut menjadi perhatian karena pangan memiliki kaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ketika harga komoditas utama naik, pengaruhnya tidak hanya terasa pada pengeluaran rumah tangga, tetapi juga dapat merembet pada biaya kebutuhan lainnya.


Tito meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu ketika kenaikan harga sudah terjadi. Pemantauan harus dilakukan secara konsisten dan diikuti langkah konkret untuk menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok masyarakat.


Pasar murah, operasi pasar, hingga penguatan distribusi pangan menjadi sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga pasokan sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.


Di tingkat daerah, kebijakan tersebut menjadi penting karena kondisi setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda.


Lampung Selatan, dengan aktivitas perdagangan dan distribusi pangan yang cukup dinamis, membutuhkan pemantauan dari hulu hingga hilir agar perubahan harga dapat segera diketahui.


Tidak kalah penting adalah memastikan jalur distribusi tetap berjalan lancar.


Sebab, harga pangan tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah stok. Gangguan distribusi, biaya angkutan, maupun kondisi produksi dapat ikut menentukan harga yang akhirnya dibayar masyarakat.


Pemerintah daerah juga diminta mewaspadai faktor lain yang dapat mengganggu stabilitas pangan, terutama kondisi cuaca.


Kemarau panjang dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi mengganggu produksi maupun distribusi sejumlah komoditas. Jika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama, ketersediaan pangan dapat ikut terdampak dan berpotensi mendorong kenaikan harga.


Karena itu, pengendalian inflasi tidak bisa hanya dilakukan oleh satu perangkat daerah.


Diperlukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan produksi, distribusi, perdagangan hingga ketersediaan pangan tetap berjalan.


Bagi Lampung Selatan, penguatan pemantauan pasar menjadi bagian penting dari strategi tersebut.


Pemerintah daerah berupaya membaca pergerakan harga sebelum gejolak berkembang lebih luas. Di sisi lain, masyarakat tetap membutuhkan kepastian bahwa bahan pangan yang mereka cari tersedia dan dapat dibeli dengan harga yang masih terjangkau.


Pada akhirnya, menjaga inflasi bukan semata tentang mempertahankan angka statistik.


Di balik setiap angka kenaikan harga, ada kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi, ada pengeluaran keluarga yang harus diatur, dan ada daya beli masyarakat yang perlu dijaga.


Karena itu, Pemkab Lampung Selatan terus memperkuat pemantauan, menjaga ketersediaan pasokan, menggelar pangan murah serta memperkuat koordinasi lintas sektor.


Semua langkah tersebut bermuara pada satu tujuan: memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap tersedia dengan harga yang terkendali, sehingga masyarakat Lampung Selatan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa tekanan harga yang berlebihan. (Jasmin)