DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran tabung 3Kg per 1 Febuari naik menjadi Rp20.000 pertabung.
Hal ini merujuk pada SK Gubernur Lampung Nomor : G/8/6/V.25/HK tentang penyesuaian HET Liquified Petroleum Gas (LPG).
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Nomor : 72/V.26/Dagri/I/2025 dengan prihal : gas elpiji 3Kg pertabung melon.
Dimana, di dalam surat tersebut diterakan bahwa harga jual eceran (dari pertamina) Rp12.750. Biaya operasional dan ongkos angkut sebesar Rp4.250. Harga jualan agen ke pangkalan Rp17.000. Margin pangkalan Rp3.000. HET dipangkalan Rp20.000.
Kepala Dinas Perdagangan dan Peridustrian (Disdagperin) Kabupaten Lampung Selatan Hendra Jaya didamping Kabid Perdagangan Firdaus menyebut, jika kuota untuk kabupaten setempat untuk tahun 2025 sebanyak 28.540.000 tabung.
Firdaus menambahkan, untuk jumlah pangkalan Gas Elpiji di Lampung Selatan tercatat sebanyak 726 pangkalan.
Ia menyebut jika, hingga pagi ini kondisi ketersediaan gas melon di Lampung Selatan masih aman.
"Kalau pagi ini masih aman, nggak tahu kalau sore atau besok hari," ujarnya Selasa 4 Febuari 2025.
Pihaknya pun, kata Firdaus, dapat mengajukan penambahan kuota gas melon apabila terjadi kelangkaaan. "Ya, bisa kita ajukan penambahan," ujarnya.
Firdaus pun menegaskan, jika terdapat pedagang yang menjual gas elpiji diatas harga HET, maka itu bukan ditingkat pangkalan. Kendati tidak mau menyebut adanya istilah pedagang pengecer, namun Firdaus berujar, pihaknya akan akan melakukan penyelidikan apabila ada pedagang yang menjual diatas harga HET tersebut.
"Jadi, tidak ada istilah pengecer, apa lagi ada pihak yang menjual diatas Rp20.000. Kalau pun ada, nanti kita bersama pihak pertamina menyelidiki, pangkalan mana yang menjual itu, serta akan diberikan sanksi tegas kepada pangkalannya," ungkap Firdaus. (*)ran