Cabai kembali menjadi perhatian dalam pengendalian inflasi nasional. Komoditas yang lekat dengan kebutuhan dapur masyarakat itu kini menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian serius pemerintah karena pergerakan harganya dapat memberikan tekanan terhadap pengeluaran rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) memperkuat pemantauan terhadap harga sekaligus ketersediaan bahan pokok. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengantisipasi gejolak harga sejak dini, sebelum dampaknya semakin luas dirasakan masyarakat.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah, Senin (19/10/2026).
Rapat yang berlangsung secara daring itu diikuti jajaran TPID Kabupaten Lampung Selatan dari Ruang Kepala Bagian Perekonomian, Kantor Bupati Lampung Selatan.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Menurutnya, pengendalian inflasi tidak cukup hanya dilakukan setelah harga mengalami kenaikan. Pemerintah daerah perlu memperkuat deteksi dini, terutama terhadap faktor yang berpotensi mengganggu produksi dan distribusi pangan.
Kondisi cuaca panas berkepanjangan serta potensi bencana, kata Tomsi, perlu menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap produksi, ketersediaan hingga kelancaran distribusi komoditas pangan.
Dari sejumlah komoditas tersebut, cabai merah mendapat sorotan khusus.
Tomsi menyebut kenaikan harga cabai menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani karena tekanannya terhadap inflasi dan pengeluaran masyarakat cukup terasa.
“Masalah klasik terbesar kita saat ini adalah cabai. Kenaikan harga cabai ini bahkan mengalahkan beras dan minyak goreng,” ujar Tomsi.
Pemerintah pusat pun menyiapkan langkah lanjutan dengan membentuk lima tim yang akan turun langsung ke daerah-daerah dengan harga cabai tertinggi.
Tim tersebut diharapkan dapat melihat persoalan secara langsung di lapangan, mulai dari faktor produksi, pasokan hingga distribusi. Dengan demikian, penyebab kenaikan harga dapat dipetakan dan penanganannya dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Dalam forum yang sama, Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Sarpono memaparkan perkembangan inflasi nasional hingga September 2026.
Inflasi tahun kalender atau year-to-date tercatat sebesar 2,17 persen.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2023 hingga 2025. Namun, posisi tersebut masih lebih rendah dibandingkan September 2022.
Jika dilihat berdasarkan kelompok pengeluaran, tekanan inflasi hingga September terutama berasal dari kelompok makanan, minuman dan tembakau serta transportasi.
Kelompok makanan, minuman dan tembakau memberikan andil inflasi sebesar 0,74 persen, sedangkan kelompok transportasi memberikan andil sebesar 0,46 persen.
Kondisi itu menunjukkan bahwa dinamika harga pangan tetap menjadi salah satu faktor penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam menjaga daya beli masyarakat.
BPS juga mencatat sejumlah komoditas yang memberikan andil terhadap inflasi bulanan pada September 2026. Di antaranya beras, minyak goreng, daging ayam ras, emas perhiasan, sigaret kretek mesin, nasi dengan lauk dan telepon seluler.
Artinya, tekanan inflasi tidak hanya berasal dari satu komoditas pangan. Perubahan harga pada berbagai kelompok pengeluaran secara bersamaan turut membentuk dinamika inflasi nasional.
Menariknya, dalam perkembangan inflasi bulanan selama sembilan bulan pertama 2026, sejumlah komoditas seperti bensin, beras, minyak goreng, daging ayam ras, sigaret kretek mesin, nasi dengan lauk dan telepon seluler berulang kali tercatat sebagai penyumbang inflasi.
Sebaliknya, bawang merah, telur ayam ras dan cabai merah pada beberapa periode justru menjadi penyumbang deflasi terdalam.
Fluktuasi tersebut memperlihatkan bahwa harga komoditas pangan sangat dinamis. Komoditas yang pada satu periode memberikan tekanan inflasi dapat berubah menjadi penyumbang deflasi ketika pasokan membaik dan harga mengalami penurunan.
Bagi pemerintah daerah, dinamika tersebut menjadi pengingat bahwa pengendalian inflasi harus berjalan secara berkelanjutan dan berbasis kondisi riil di lapangan.
Melalui TPID, Pemkab Lampung Selatan terus didorong untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan harga, pasokan dan distribusi bahan pokok.
Pemantauan harga menjadi penting bukan semata untuk mencatat angka kenaikan atau penurunan, tetapi untuk menemukan potensi persoalan sebelum berkembang menjadi gejolak yang lebih besar.
Ketika harga mulai bergerak naik, pemerintah dapat segera mengidentifikasi penyebabnya, apakah berkaitan dengan produksi, distribusi, cuaca, ketersediaan pasokan maupun faktor lainnya.
Langkah antisipatif semacam itu menjadi semakin penting karena stabilitas pangan memiliki hubungan langsung dengan daya beli masyarakat.
Harga yang terkendali membuat masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, kenaikan harga komoditas pokok yang terjadi secara berulang dapat meningkatkan beban pengeluaran rumah tangga, terutama kelompok masyarakat yang memiliki ruang belanja terbatas.
Karena itu, pengendalian inflasi pada akhirnya bukan sekadar menjaga angka statistik tetap rendah.
Lebih dari itu, keberhasilannya harus terlihat dari kemampuan pemerintah memastikan bahan pokok tersedia, distribusi berjalan lancar dan harga tetap berada dalam jangkauan masyarakat.
Di tengah sorotan pemerintah pusat terhadap kenaikan harga cabai, koordinasi TPID menjadi salah satu instrumen penting bagi Lampung Selatan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga.
Dengan pemantauan yang lebih kuat serta respons yang cepat terhadap perubahan di lapangan, potensi gejolak harga diharapkan dapat diantisipasi lebih awal.
Sebab, bagi masyarakat, pengendalian inflasi bukan hanya tentang persentase dalam laporan ekonomi. Ukuran paling nyata adalah ketika kebutuhan pokok tetap tersedia di pasar dan masyarakat masih mampu membelinya dengan harga yang wajar. (Jasmin)