Kenaikan harga beras menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyusul meningkatnya Indeks Perkembangan Harga (IPH) daerah tersebut menjadi 1,34 persen pada pekan ketiga September 2026.


Angka tersebut naik dibandingkan pekan kedua September 2026 yang tercatat sebesar 0,93 persen. Beras menjadi komoditas dengan kontribusi terbesar terhadap kenaikan IPH, disusul cabai rawit dan cabai merah.


Kondisi ini mendorong Pemkab Lampung Selatan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memperkuat langkah pengendalian harga, terutama dengan memastikan ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi beras di tengah masyarakat.


Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (24/9/2026).


Pemkab Lampung Selatan mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan, kenaikan IPH sebesar 1,34 persen mengacu pada laporan harian perkembangan harga sejumlah komoditas yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).


Dalam laporan tersebut, perkembangan harga di Kota Bandar Lampung digunakan sebagai daerah rujukan, mengingat kedekatan wilayahnya dengan Kabupaten Lampung Selatan.


“Dari 20 komoditas yang dilaporkan, ada tiga besar penyumbang indeks perkembangan harga, yaitu beras sebesar 0,61 persen, cabai rawit 0,47 persen, dan cabai merah 0,20 persen,” ujar Supriyanto.


Menurutnya, kenaikan harga cabai masih relatif dipengaruhi dinamika pasokan dan permintaan. Namun, beras memerlukan perhatian lebih karena kontribusinya paling besar terhadap peningkatan IPH, sementara produksi beras di Kabupaten Lampung Selatan dinilai cukup baik.


“Yang perlu mendapatkan perhatian adalah beras karena memberikan andil tertinggi. Sementara produksi beras kita ini cukup bagus,” katanya.


Besarnya kontribusi beras terhadap kenaikan IPH menjadi dasar bagi Pemkab Lampung Selatan untuk melakukan analisis lebih mendalam terhadap kondisi pasokan dan distribusi komoditas tersebut.


Pemkab akan menelusuri berbagai kemungkinan penyebab kenaikan harga, termasuk potensi hambatan distribusi yang dapat memengaruhi ketersediaan beras di tingkat pedagang maupun masyarakat.


Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pengendalian harga tidak hanya berfokus pada gejala kenaikan, tetapi juga menyasar faktor yang memengaruhi pergerakan harga di lapangan.


Supriyanto menyampaikan, koordinasi dengan Perum Bulog akan menjadi bagian dari upaya menentukan bentuk intervensi yang sesuai dengan kondisi pasokan dan kebutuhan masyarakat.


“Kita perlu analisa kembali. Ini perlu ada intervensi dengan Bulog, coba nanti dibicarakan. Karena kenaikan ini ada beberapa hal, bisa juga karena kesulitan distribusi,” jelasnya.


Ia menegaskan, kestabilan pasokan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga harga pangan, khususnya beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat.


Karena itu, perangkat daerah terkait diminta memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan Bulog guna memastikan suplai beras tetap tersedia serta distribusinya berjalan lancar.


“Kita harus memastikan suplai stabil. Sekali lagi teman-teman, kerja sama dengan Bulog terkait dengan kenaikan beras,” tegasnya.


Melalui koordinasi tersebut, Pemkab berharap potensi gangguan distribusi dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah penanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan.


Kenaikan IPH menjadi 1,34 persen menempatkan Kabupaten Lampung Selatan pada posisi keempat di Provinsi Lampung.


Posisi tersebut menjadi perhatian TPID dalam mengantisipasi agar kenaikan harga sejumlah komoditas tidak berkembang menjadi tekanan yang lebih luas terhadap stabilitas harga kebutuhan masyarakat.


Selain beras dan komoditas cabai, Pemkab juga mencermati perkembangan sejumlah kelompok pengeluaran yang menunjukkan angka cukup tinggi.


Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat koordinasi, kelompok makanan, minuman dan tembakau tercatat sebesar 5,75 persen. Sementara itu, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencapai 9,56 persen, serta transportasi sebesar 4,87 persen.


Perkembangan kelompok pengeluaran tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam memantau kondisi harga dan potensi tekanan inflasi di daerah.


Pemkab Lampung Selatan melalui TPID selanjutnya akan terus memperkuat pemantauan terhadap perkembangan harga dan ketersediaan pasokan komoditas pangan di lapangan.


Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta penguatan kerja sama dengan pihak terkait, termasuk Bulog, guna menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan bahan pokok.


Dengan langkah pengendalian yang terarah, Pemkab Lampung Selatan berharap kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga yang terkendali, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika harga pangan.


Stabilitas harga beras menjadi salah satu fokus utama pengendalian inflasi di Lampung Selatan, seiring upaya pemerintah daerah memastikan pasokan pangan tetap terjaga dan daya beli masyarakat terlindungi. (Jasmin)