Kenaikan harga beras dan cabai merah mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Di tengah upaya menjaga stabilitas harga pangan, pemerintah daerah kini memperkuat sinkronisasi data antarperangkat daerah agar kebijakan pengendalian inflasi lebih akurat dan tepat sasaran.
Langkah tersebut menjadi penting setelah Indeks Perkembangan Harga (IPH) Lampung Selatan tercatat naik 1,04 persen pada minggu kedua Oktober 2026. Beras dan cabai merah menjadi komoditas yang turut mendorong kenaikan tersebut, dengan dampak yang berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat melalui meningkatnya pengeluaran rumah tangga.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat evaluasi, beras memberikan andil sebesar 1,14 persen, sedangkan cabai merah menyumbang 0,54 persen terhadap perkembangan harga yang dibahas.
Kondisi ini mendorong Pemkab Lampung Selatan memperkuat koordinasi lintas sektor, tidak hanya untuk memantau pergerakan harga, tetapi juga memastikan data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan benar-benar selaras.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Sinkronisasi Data Pendukung Pengendalian Inflasi Daerah sebagai tindak lanjut evaluasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026, di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Jumat (16/10/2026).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, menegaskan bahwa kesamaan data merupakan fondasi penting dalam menentukan langkah pengendalian inflasi.
Menurutnya, perbedaan data antarperangkat daerah dapat memengaruhi ketepatan analisis, sehingga berisiko membuat kebijakan yang diambil tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Semua hal itu awalnya datang dari data. Karena itu, kita perlu memastikan adanya kesamaan data yang digunakan dalam aplikasi, sehingga tidak ada lagi kerancuan dalam pelaksanaan pengendalian inflasi,” ujarnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Lampung Selatan, Mahat Santosa, menjelaskan bahwa sinkronisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah menggunakan acuan data yang selaras dalam memantau perkembangan harga pangan.
Ia mengungkapkan, kenaikan harga beras terjadi selama dua pekan berturut-turut, yakni pada minggu pertama dan kedua Oktober 2026.
Dalam periode tersebut, Lampung Selatan tercatat sebagai daerah dengan kenaikan IPH komoditas beras tertinggi kedua secara nasional. Pada saat yang sama, harga cabai merah juga kembali mengalami kenaikan.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat, sementara cabai merah termasuk komoditas pangan yang harganya dapat berfluktuasi. Kenaikan kedua komoditas tersebut berpotensi menambah beban pengeluaran rumah tangga, terutama jika berlangsung secara berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki gambaran harga yang akurat untuk menentukan komoditas prioritas, membaca tren kenaikan, dan mengukur kebutuhan intervensi.
Sinkronisasi data diharapkan menjadi pijakan agar respons pemerintah tidak hanya didasarkan pada perubahan angka, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pasokan dan perkembangan harga di lapangan.
Tri Umaryani menyampaikan bahwa rapat pengendalian inflasi telah dilaksanakan secara rutin setiap pekan dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Dalam pemantauan tersebut, sejumlah komoditas pangan strategis, terutama beras, bawang merah, dan cabai, menjadi perhatian karena pergerakan harganya berpengaruh terhadap kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Ia meminta setiap perangkat daerah menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengumpulan maupun pengolahan data agar dapat dibahas bersama dan dicarikan solusi.
Koordinasi yang berkelanjutan dinilai penting untuk memastikan perkembangan harga dapat direspons dengan langkah yang sesuai, termasuk melalui intervensi pasar jika diperlukan.
“Upaya kita mengendalikan harga, termasuk melalui operasi pasar, setidaknya bisa menjadi penyangga. Untuk bawang merah, ini juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian, termasuk dari perangkat daerah yang membidangi pertanian,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengendalian inflasi membutuhkan keterlibatan berbagai sektor. Selain pemantauan harga, aspek produksi dan pasokan juga perlu menjadi perhatian agar upaya stabilisasi tidak hanya menyasar gejala kenaikan harga, tetapi turut mempertimbangkan faktor yang memengaruhinya.
Bagi Pemkab Lampung Selatan, sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam memperkuat efektivitas pengendalian inflasi daerah.
Data yang akurat dan konsisten memungkinkan pemerintah mengidentifikasi komoditas yang mengalami kenaikan, menentukan prioritas penanganan, serta menyelaraskan langkah antarperangkat daerah.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan hasil pemantauan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi pasar.
Dengan kenaikan IPH pada minggu kedua Oktober serta tren kenaikan harga beras dan cabai merah, konsistensi pemantauan dan ketepatan intervensi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pangan.
Melalui penguatan koordinasi dan penyelarasan data, Pemkab Lampung Selatan berharap langkah pengendalian inflasi, termasuk operasi pasar dan penanganan komoditas strategis, dapat dilaksanakan secara lebih terukur.
Pada akhirnya, pengendalian inflasi bukan sekadar menjaga angka statistik tetap terkendali. Lebih dari itu, upaya tersebut menyangkut kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan. (Jasmin)