15:47:53 DBFMRadio.id : Semarang - Bagi lembaga penyiaran, apapun jenisnya, konten berita dan informasi merupakan komoditi yang paling dicari oleh khalayak. Berdasarkan sebuah riset menunjukkan bahwa motif untuk mendapatkan berita dan informasi senantiasa menduduki rangking atas.


"Karenanya lembaga penyiaran yang cerdas senantiasa memiliki beragam program jurnalistik untuk memenuhi kepentingan khalayak. Hal itu sesuai dengan mandat konstitusi (Pasal 28F UUD '45: Red) bahwa setiap orang berhak memperoleh pemenuhan atas haknya untuk berkomunikasi." Ujar Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Darmanto, di Semarang Rabu (21/12/2020).


Dalam materinya Pengembangan Program Jurnalistik LPPL Berbasis Partisipasi Publik, yang disampaikan pada Workshop Exelent Broadcaster  bertajuk "Menjadi Praktisi Radio yang Adaptif di Era Digital" yang digelar Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (IndonesiapersadaID),
Darmanto juga menyebut,  hak konstitusional untuk berkomunikasi tersebut mengandung dua implikasi. Pertama, hak untuk mengetahui (right to know).


"Setiap warga berhak untuk mengetahui persoalan publik yang menyangkut dengan kepentingannya, berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan berhak mengetahui kebijakan publik yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan. Kedua, berhak untuk berpendapat (right to opinion) dan hak untuk berekspresi (right to expression)." rinci dia.


Pada bagian lain keterangannya, Broadcaster di RRI Yogyakarta tahun 90-an ini mengatakan, Guna memenuhi akan hak konstitusional untuk berkomunikasi tersebut, media massa memegang peran yang sangat penting.


Media massa tidak hanya berfungsi menjadi saluran informasi dari pihak penyelenggara pemerintahan dan warga masyarakat, tetapi juga menjadi ajang  penyampaian pendapat dan ekspresi warga masyarakat sebagai bentuk respon atas praktik penyelenggaraan negara.


"Bagi media  elektronik, radio dan televisi, yang beroperasi menggunakan frekuensi milik publik, tugas untuk memenuhi hak konstitusional untuk berkomunikasi merupakan suatu kewajiban mutlak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan frekuensi yang merupakan ranah publik."cetus Darmanto yang kini sedang menempuh program doktoral di UNDIP dengan focus studi mengenai Transformasi RSPD menjadi LPPL.


Bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI, serta LPP Lokal (LPPL) mempunya tugas yang lebih berat dibanding Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).


"Pemenuhan akan hak konstitusional warga untuk berkomunikasi bukan sekedar bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan frekuensi sebagai milik publik, tetapi karena keberadaan LPP itu sendiri memang dimandatkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan warga akan informasi (to inform), pendidikan (to educate) dan hiburan (to entertain)." tutup dia.(db-aap).