Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.


Di tengah semarak perayaan kemerdekaan, ratusan warga binaan tersebut menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan, perilaku baik, serta kesungguhan mereka mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.


Remisi diserahkan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Amphitheater Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Senin (17/8/2026), usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.


Dari total 422 WBP penerima remisi, sebanyak 416 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara enam orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II).


Bagi penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan lainnya, pengurangan masa pidana tersebut dapat diikuti dengan pembebasan.


Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Kepala Subseksi Registrasi I Made Suamba mengatakan, remisi menjadi salah satu momentum yang paling dinantikan warga binaan setiap peringatan Hari Kemerdekaan.


Menurutnya, remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada WBP yang memenuhi ketentuan, antara lain menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.


“Momentum 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu-tunggu, karena melalui program pembinaan dan perilaku yang baik, mereka dapat memperoleh hak bersyarat berupa pengurangan masa pidana melalui remisi umum,” ujar I Made Suamba.


Namun, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Di baliknya terdapat penghargaan terhadap proses perubahan yang tengah dijalani para warga binaan.


Setiap hari di dalam lapas menjadi bagian dari proses untuk belajar disiplin, bertanggung jawab, menaati aturan, sekaligus mempersiapkan diri agar mampu kembali menjalankan kehidupan secara positif di tengah masyarakat.


Karena itu, pemberian remisi diharapkan tidak berhenti sebagai penghargaan, tetapi menjadi dorongan agar WBP terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, dan mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan sungguh-sungguh.


“Remisi hendaknya dijadikan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perilaku positif, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana,” katanya.


Bagi keluarga, remisi juga membawa arti yang tidak kalah besar. Berkurangnya masa pidana menjadi sebuah harapan agar orang-orang yang mereka cintai dapat lebih cepat kembali ke rumah, berkumpul bersama keluarga, serta memulai lembaran kehidupan yang baru.


Di titik inilah makna kemerdekaan terasa lebih dekat. Kemerdekaan bukan hanya tentang mengenang perjuangan para pahlawan atau mengibarkan Merah Putih, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi setiap manusia untuk memperbaiki kesalahan dan menata kembali masa depan.


Bagi warga binaan, proses pembinaan merupakan perjalanan untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Bekal berupa perubahan sikap, kedisiplinan, keterampilan, serta kesadaran untuk hidup sesuai aturan diharapkan menjadi modal ketika mereka nantinya kembali menjalankan peran sosial.


Pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah selalu terbuka.


Sebanyak 422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda kini membawa satu pesan penting dari momentum kemerdekaan: masa lalu tidak harus menjadi akhir dari perjalanan.


Selama kemauan untuk berubah tetap tumbuh, selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun kembali kepercayaan, dan menyongsong kehidupan yang lebih baik.


Dengan demikian, kemerdekaan tahun ini tidak hanya dirayakan sebagai peristiwa sejarah bangsa, tetapi juga hadir sebagai momentum membuka harapan baru bagi mereka yang sedang menjalani proses panjang untuk kembali menjadi bagian yang positif di tengah masyarakat. (Jasmin)