(DBFMRadio.id) : Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melantik H. Nanang Ermanto menjadi Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan 2016-2021 di Balai Keratun, Lantai III, Kantor Gubernur Lampung. Selasa (12/5/2020).


Pelantikan Bupati itu berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung.


Pelantikan tersebut dilaksanakan ditengah Pandemi Corona Virus Disease (COVID)-19 dengan menerapkan protokol COVID-19, seperti menjalani pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker dan jaga jarak. Dan pembatasan tamu undangan.


Dalam sambutannya, Arinal Djunaidi memberikan selamat atas dilantiknya Bupati Lampung Selatan dan dapat menjalankan tugas dengan baik, terutama dalam penanganan COVID-19, sebagai pintu gerbang jawa-sumatra.


"Lampung Selatan sebagai pintu masuk jawa-sumatra mempunyai peranan khusus dalam penanganan COVID-19, apalagi menjelang hari raya idul fitri, pemudik ini luar biasa, walaupun sudah ditentukan pelarangannya, tetapi tetap berjalan terus, oleh karenanya saya berharap kepada bapak bupati untuk kerja keras demi keselamatan Lampung dan Indonesia," jelas Arinal Djunaidi.


Selain itu, Arinal Djunaidi juga berharap kepada Nanang Ermanto agar dapat menjalankan wewenang dengan baik dan penuh tanggung jawab sebagai Bupati Lampung Selatan.


Ditengah sambutannya Arinal Djunaidi juga mengatakan dalam situasi masa Corona Virus Disease (COVID)-19 akan terdapat beberapa hal yang harus dihadapi, yakni masalah sosial dan perekonomian dunia.


Untuk itu, Arinal Djunaidi menyampaikan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan penyusunan semua dokumen untuk merealisasikan APBDes, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan penangan COVID-19.


"Penggunaan dana desa ini dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa dan dalam kegiatan penanganan COVID-19, dan dalam pelaksanaannya tidak terjadi duplikasi penerima manfaat," paparnya.


Gubernur Arinal Djunaidi juga mengatakan pelantikan ini sebagai konsekwensi yuridis, atas diberhentikannya Bupati Zainudin Hasan, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang secara bersama sama.


Hal itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung republik indonesia nomor 113/Pidsus/2020 tanggal 20/1/2020 yuncto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-223 Tanggal 6 Maret Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan.


"Meski ditengah pandemi Covod 19, pelantikan ini harus dilakukan betdasarkan Keputusan Mahkamah Agung republik indonesia nomor 113/Pidsus/2020 tanggal 20/1/2020 dan keputusan menteri dalam negeri tentang pengesyahan pemberhentian Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan" terang Arinal Djunidi dalam sambutannya.



Dari pantauan dbfmradio.id Pelantikan hanya dihadiri  Undangan terbatas seperti Forkopimda Lampung, dan Lampumg Selatan, Ketua dan anggota DPRD Lampung dan Lampung Selatan dengan mengikuti protokol kesehatan Percepatan dan pencegahan Covid 19. (db/ptm-aap).