Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif menyusul dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK). Melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, seluruh satuan pendidikan diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran secara daring.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung dan ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat sekolah dari paparan abu vulkanik yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, dialihkan menjadi pembelajaran daring/online dari rumah masing-masing.
Pelaksanaan KBM secara daring berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memperhatikan perkembangan situasi dan arahan dari otoritas yang berwenang.
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif. Seluruh materi pembelajaran juga diharapkan dapat tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.
Pemprov Lampung juga mengimbau seluruh siswa, guru, serta orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi terdampak abu vulkanik.
Apabila harus keluar ruangan, masyarakat diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya perlindungan dari risiko gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, serta iritasi kulit akibat paparan abu vulkanik.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran daring berlangsung. Pendampingan tersebut diperlukan agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar dengan baik dari rumah.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan BPBD di wilayah masing-masing diminta terus memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan pembelajaran daring ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap kondisi Gunung Anak Krakatau sekaligus upaya mengutamakan keselamatan peserta didik dan seluruh warga pendidikan.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, mengikuti informasi resmi dari otoritas terkait, serta meningkatkan kewaspadaan selama aktivitas vulkanik dan dampak abu vulkanik masih berlangsung. (Jasmin)