20:53:50 DBFMRadio.id : Kalianda - Rapat persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Krakatau kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis, (22/04/2021), dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, membahas penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria di kabupaten Lampung Selatan.


Pada kesempatan itu, Supriyanto, mengatakan,  dengan diadakannya rapat ini dapat memberikan manfaat yang besar khususnya dengan penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria di kabupaten Lampung Selatan.


Lanjut Supriyanto, Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur pembangunan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat khusunya Lampung Selatan.


Penataan dan penguasaan kepemilikan tanah objek reforma agraria ditujukan untuk mengidentifikasi subjek penerima dan objek tanah-tanah yang akan di atur kembali penguasaannya dan kepemilikannya.


"Harapan saya dalam GTRA ini dapat mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan pemanfaatan dan produksi sehingga mengurangi kemiskinan dengan melalui perbaikan." ujarnya.


Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan  Lampung Selatan Drs. Hotman Saragih, M.Eng.,Sc, menyampaikan beberapa materi program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2021.



Secara umum, tujuan reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan bidang tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kedaulatan ketahanan pangan, menangani sengketa tanah, memperbaiki akses masyarakat atas sumber ekonomi serta membuka lowongan kerja untuk mengurangi kemiskinan.


"Arahnya kesana (tujuan reforma agraria : Red) namun tidak dapat dilakukan sekaligus secara bersamaan, tergantung Desanya yang akan kita jadikan Desa percontohan, dasar hukumnya UU 5/1960 tentang pokok-pokok agraria juncto UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiona (RPJPN) juncto UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Presiden 6/2014" terang Hotman Saragih.


Dikatakannya, konsentrasi Reforma agraria, dimulai dari tanah obyek reform yang dikuasai Negara untuk dilegalisasi dan dikhususkan untuk pertanian, Pekerja Harian Lepas Nelayan, dan guru honorer.


Selanjutnya, mengenai penataan aset akan ditata kembali tentang kepemilikan, penguasaan, penggunaan/pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan dibidang penguasaan dan pemilikan tanah.(db-bpst-aap).