DBFMRadio.id : Kalianda - Menyul putusan sela Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, Komisi Pemilihan umum (KPU) Lampung Selatan, menggelar Rapat Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lampung Selatan H.Nanang Ermanto – Pandu Kusuma Dewansa.


Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Kamis (18/2/2021) mengatakan Rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih  tertuang dalam Berita Acara KPU Lampung Selatan dengan Nomor 03/PL.02.7.BA/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021.



"KPU Lampung Selatan melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan pada 9 Desember 2020 untuk menindak lanjuti Surat  KPU RI nomor 152/PE.02.1-ST/03/KPU/II/2021: tanggal 11Februari 2021, perihal penetapan pasangan calon terpilih. Serta surat Mahkamah Konstitusi RI nomor 18.47/PAN.MK/KSPK/02/2021 tanggal 17 Februari 2021 dan nomor 19.61/PAN.MK/KSPK/02/2021 tanggal 17 Februari 2021"jelasnya pada rapat pleno di Negeri Baru resort Kalianda.


Sekedar mengingatkan, pada sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi  menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan, di Gedung MK RI I Lantai 2, jalan Medan Merdeka Barat  6 Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).


Sidang gugatan  dengan agenda pengucapan  putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, yakni H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya.


Gugatan tersebut dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.


Untuk diketahui, sebelumnya KPU Lampung Selatan  melalui Surat Keputusan Nomor 75/SK.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020, menetapkan  Paslon nomor urut 01 Nanang Ermanto - Pandu Kesuma Dewangsa memperoleh 159.987 suara. Pasangan nomor urut 02, Tony Eka Candra-Antoni Imam 146.115 suara dan pasangan nomor urut 03 Hipni-Melin Haryani Wijaya memperoleh 136.459 suara.(db-fbkpulamsel-aap).